MATA INDONESIA, JAKARTA – Dianggap mengambil alih kasus dari Inspektorat Kemendikbud, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aprizal diperiksa dalam sidang etik Dewan Pengawasan (Dewas).
Peristiwa itu terjadi pada 20 Mei 2020 tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat berada dalam posisi melakukan pencarian informasi, pendalaman hingga verifikasi informasi yang diterima.
“Pada saat yang sama Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga sedang melakukan fungsi pengawasan internal mereka sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan meminta pendampingan KPK. Semua hal ini kami pandang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pengaduan masyarakat,” ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah yang diberi kuasa untuk mendampingi proses sidang etik Aprizal, Rabu 26 Agustus 2020.
Namun kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK.
Menurut Febri, proses itu sesungguhnya sudah berada di unit lain atau bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas APZ sebagai Plt. Direktur Dumasi.
Febri mengatakan tetap menghargai apa yang dilakukan Dewan Pengawas KPK dan berharap, persidangan dapat menjadi ruang yang adil untuk membuka informasi dan fakta-fakta yang relevan secara utuh.
Dia menyatakan selama memimpin Direktorat Penyelidikan sebelum menjadi Plt Direktur Dumas, sekitar 27 OTT pelaku korupsi yang dilakukan APZ diproses dan telah divonis bersalah.
Rekam jejak tersebut menurut Febri menunjukkan Aprizal sangat memahami dan berkontribusi signifikan memimpin sejumlah OTT di KPK