MATA INDONESIA, JAKARTA – Hadapi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Korlantas Polri menyiagakan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik yang lebih canggih di sejumlah wilayah untuk mengoptimalkan pengamanan lalu lintas.
Kamera dan perlengkapan pendukung pada ETLE Mobile dipasang di sejumlah mobil patroli kepolisian.
Dengan begitu jangkauan area pengamanan bisa lebih luas dibanding ETLE biasa yang hanya mengandalkan CCTV.
ETLE Mobile dilengkapi teknologi modern seperti artificial intelligent (AI) yang bisa menangkap gambar pelanggar aturan lalu lintas.
“Sejumlah pelanggaran lalu lintas dicatat oleh ETLE Mobile,” ujar Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol. Dodi Darjanto, Selasa 28 Desember 2021.
Pelanggaran lalu-lintas yang di tangani ETLE mobile antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal kendaraan, illegal overtaking atau menyalip kendaraan lain tidak sesuai aturan, pelanggaran ganjil genap di daerah tertentu, pengendara yang menggunakan ponsel, hingga angkutan barang over dimension over loading (ODOL).
Hasil tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE Mobile akan masuk dalam pusat data. Nantinya pelanggar akan dikenakan sanksi tilang secara progresif.
Unit ETLE Mobile tersebut di sejumlah wilayah seperti ruas Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, hingga Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.