Alhamdulillah, WADA Sudah Respons Surat dari Kemenpora

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Anti-Doping Dunia (WADA) sudah merespons surat dari Kemenpora. Mereka memahami kondisi Indonesia terkait anti-doping di tahun 2020 dan 2021.

Menpora Zainudin Amali mengatakan, kekhawatiran bahwa tidak bisa menjadi tuan rumah even internasional dan tidak boleh memakai nama Indonesia pada gelaran internasional juga tidak akan terjadi. WADA akan menunggu sampel PON Papua guna memenuhi TDP (Tes Doping Plan) 2021.

“Saya kira tidak ya, setelah kami menyampaikan surat pada tanggal 8 Oktober kemarin kemudian WADA sudah merespons bahwa mereka memahami apa yang terjadi di Indonesia, situasi di Indonesia, dan kemudian mereka berharap dari PON ini sampel-sampel kita sesuai TDP kita tahun 2021,” ujar Menpora Amali.

“Jadi ingin saya tegaskan di sini mengenai yang tidak boleh menyelenggarakan kegiatan internasional, kita dilarang menggunakan nama Indonesia atau Lagu Indonesia Raya, Merah Putih, dan lain sebagainya itu sudah cleaar ya. Dengan pernyataan dari WADA bahwa mereka apresiasi dan menunggu hasil sampel dari Pekan Olahraga Nasional,” katanya.

Ada hikmah di balik peringatan yang diberikan WADA agar tata kelola LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) agar lebih preventif dan terencana dengan baik serta mengantisipasi berbagai kondisi yang terjadi.

WADA justru akan membantu mensupervisi melalui JADA (Japan Anti-Doping Agency) sebagai salah satu lembaga anti-doping yang sudah terakreditasi dan terstandardisasi secara internasional.

“Kita akan disupervisi oleh JADA, ini seperti LADI kita, lembaga anti doping Jepang bila kita hendak menyelenggarakan kegiatan regional maupun internasional, ini bagus, jadi mereka akan membantu kita, mensupervisi kita supaya jangan sampai terulang kejadian seperti yang lalu itu, ini hikmah dari kejadian ini,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini