MATA INDONESIA, JAKARTA-Para kepala desa di Kabupaten Karawang di tahun 2022 ini mendapatkan kenaikan tunjangan dari tahun sebelumnya.
Kabid Pemdes dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Karawang, Encep Komarudin mengatakan bahwa dari semester pertama pencairan tunjangan kepala desa sudah naik.
Encep menambahkan bahwa kenaikan tunjangan kepala desa ini berasal dari dana bagi hasil pajak yang memang pencairannya enam bulan sekali.
Ia pun menuturkan bahwa saat ini memang kalau dari gaji pokok yang berasal dari ADD tidak mengalami kenaikan.
Namun untuk tunjangan mengalami kenaikan. “Jadi sekarang itu kepala desa gaji pokok 3,3 juta, tunjangan 1,7 kurang lebih 5 juta perbulan,” katanya.
Dirinya pun berharap dengan adanya kenaikan tunjangan ini, Pemerintah Desa bisa lebih produktif dan kreatif dalam membangun Desa yang mandiri dan berkemajuan.
Reporter: Aip Buhori