Aksi Jilid XI Astrid Lael untuk Dukung Sidang Perdana di PN Kupang

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang terus berupaya mengawal penuntasan kasus pembunuhan ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe. Pada 10 Mei 2022, pihak aliansi menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur NTT hingga depan Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.

Koordinator aksi Christo Kolimo mengatakan bahwa sejak dibentuk pertama kali, Aliansi Peduli Kemanusiaan tetap berupaya mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Besok, 11 Mei 2022 pihak aliansi akan ikut hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang. Kemudian, 12 Mei 2022, praperadilan Ira Ua di Polda NTT akan turut dikawal dan mendesak Polda NTT untuk menangkap Ira Ua. Semua pihak aliansi akan mengawal kasus ini hingga selesai,” katanya.

Sementara Koordinator JAKPA Pdt. Emy Sahertian mengatakan bahwa aksi kali ini dilakukan sebagai tradisi dari masyarakat sipil untuk mengawal dan mengadvokasi kasus-kasus kejahatan hukum luar biasa (extraordinary crime) hingga tuntas. Tanggal 10 Mei dipilih untuk mendukung sidang perdana esok hari dan menyatukan spirit kepada aparat terutama pihak Kejati NTT dan Pengadilan Negeri Kupang.

“Ini juga bentuk law enforcement untuk mendampingi kasus-kasus hukum yang sedang berlangsung. Peranan masyarakat sipil dalam kasus ini adalah mandat Tuhan untuk menyelesaikan kasus ini, di samping ada pengawalan dari aparat hukum,” ujarnya.

Adapun dalam aksi ini, pihak aliansi menggelar aksi teaterikal, membaca puisi, orasi hingga membakar ratusan lilin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini