Aksi Jilid VI Kasus Astrid-Lael, Massa Aksi Sampaikan 19 Tuntutan

Baca Juga

MATA INDONESIA, KUPANG – Aliansi Peduli Kemanusiaan kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk penyelesaian kasus pembunuhan Astrid-Lael pada Kamis, 10 Februari 2022. Aliansi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur NTT hingga depan Kantor Polda NTT.

Saat demo di depan kantor Gubernur NTT, perwakilan aliansi sempat menemui Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menyampaikan tuntutan aksinya.

Koordinator aksi Christo Kolimo mengatakan bahwa Gubernur mendukung aksi dari aliansi dan berharap proses hukum atas kasus ini dapat dibuka secara terang benderang.

“Gubernur juga meminta agar masyarakat menahan diri sambil menunggu hasil penyelidikan dari Polda NTT,” ujarnya.

Sementara saat melanjutkan aksi di depan kantor Polda NTT, pihak aliansi tak berhasil menemui Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, SH, MH.

Berikut 19 tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi sebagai berikut :

1. kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Astrid dan Lael merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat tidak beradab dan merendahkan martabat manusia, terutama perempuan dan anak

2. menagih janji Kapolda NTT lama (Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH, M.Hum) yang disampaikan kepada keluarga korban, atas pernyataannya untuk mengungkap seluruh pelaku pembunuhan Astrid dan Lael dan akan mengenakan pasal berlapis-lapis kepada tersangka pembunuhan Astrid dan Lael

3. menuntut agar Kapolda NTT yang baru (Irjen Pol Setyo Budiyanto, SH, MH) mesti memiliki kepentingan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase dalam hal ini menegakkan keadilan di NTT

4. menuntut para penyidik Polda NTT agar bekerja secara transparan, profesional, jujur, adil dan tanpa diskriminasi

5. masyarakat serta keluarga korban menolak berkas penyidikan Polda NTT yang telah dikembalikan oleh Kejati NTT dan menuntut penyidikan ulang, autopsi ulang, ganti penyidik Polda dan melakukan gelar perkara ilmiah dalam kasus ini

6. menuntut agar tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan dan bahkan menghilangkan kasus ini agar tidak ada lagi kejahatan seperti yang dialami Astrid dan Lael

7. mendesak Pola NTT segera menuntaskan kasus ini dengan menangkap, memeriksa dan menyelidiki semua yang berpotensi terlibat dalam pembunuhan keji tersebut

8. mempertanyakan para penyidik yang terlalu terburu-buru menetapkan Randy Badjideh sebagai pelaku tunggal dan bahkan telah melimpahkan berkas ini ke Kejati NTT yang pada akhirnya pun dikembalikan untuk kedua kalinya

9. mempertahankan Kepada Kapolda NTT mengapa dalam pra rekonstruksi dan rekonstruksi tidak melibatkan anggota keluarga korban

10. mempertanyakan kepada penyidik Polda NTT mengapa hasil visum korban berbeda dengan hasil rekonstruksi, yang mana hasil rekonstruksi menyatakan bahwa hanya terjadi pencekikan sedangkan hasil visum menunjukkan bahwa ada retak pada kepala korban yang mengakibatkan robekan pada tulang atap tengkorak kepala, memar pada bagian dada tengah, alat gerak atas dan bawah serta ada tanda-tanda pembekalan dan mati lemas

11. mendesak penyidik Polda NTT membuka jejak digital percakapan korban Astrid Manafe

12. meminta Polda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan ‘pemisahan berkas perkara sidang (splitsing) pada kasus pembunuhan terhadap Astrid dan Lael untuk menjamin terpenuhinya hak kedua korban

13. meminta DPRD Provinsi NTT untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT, Kejati NTT, APH, Aliansi (perwakilan masyarakat), TPDI dan keluarga korban dalam waktu dekat agar kasus ini disampaikan secara terang benderang

14. mendesak Polda NTT untuk melakukan gelar perkara ilmiah yang melibatkan pakar hukum pidana, ahli forensik, psikolog kriminal, kedokteran kriminal, pakar IT, dan ahli bahasa sebagai saksi ahli untuk mendapatkan second opinion dalam pengawalan kasus ini

15. meminta Kejati NTT untuk secara serius dan penuh ketelitian dalam meneliti berkas-berkas perkara Astrid Manafe dan Lael Maccabe jika nanti dilimpahkan lagi oleh pihak Polda NTT

16. meminta Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini

17. meminta kepada negara yaitu presiden melalui Kapolri agar memberi atensi penuh dalam kasus ini

18. meminta PH pelaku untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai penasihat hukum yakni menjamin hak hukum pelaku saja dan tidak mencampuri hal-hal yang tidak tergolong dalam tugas seorang PH, apalagi menganggap ini sebagai kasus biasa seperti pernyataan Yance Mesakh dalam wawancara bersama Pos Kupang pada 30 Desember 2021

19. menuntut Gubernur NTT bersuara dan memberikan atensi pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Alak, Penkase Oeleta.

Sebagai informasi, aksi kali ini diikuti oleh Jaringan Anti Kekerasan Perempuan, Parindra Kota Kupang, KNPI Kota Kupang, Garda Flobamora XXX, GMKI Kota Kupang, JAKPA, PMKRI Kupang, LMD Kupang, Laskar Timor Indonesia, Ormas Garuda Kupang, Wahana Visi dan IRGSC Kota Kupang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondusifitas Kamtibmas Pilkada Papua 2024 Terjamin, Aparat Keamanan Mantapkan Kesiapan

PAPUA — Kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2024 terjamin, seluruh jajaran...
- Advertisement -

Baca berita yang ini