Ada Tiga Hal Penting Agar Otsus Beri Manfaat Baik untuk Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada tiga hal penting yang akan menjadi tantangan dalam penerapan otonomi khusus (Otsus) Papua yaitu ketika dana Otsus digunakan.

Ketiganya adalah pengawasan, pendampingan dan sanksi yang harus menjadi perhatian dan tak boleh diabaikan.

Hal tersebut diungkapkan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas, Jumat 16 Juli 2021.

“Dari sisi pengawasan maka bagaimana memastikan dana otsus digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Cahyo.

Hal itu menjadi penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana yang merugikan masyarakat.

Sedangkan dalam hal pendampingan untuk membantu kesulitan dan mengatasi kendala dalam implementasi dana otsus.

Sementara penjatuhan sanksi hukuman harus jelas jika tata kelola dana otsus tidak sesuai dengan peraturan.

Ketiga hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah atas peningkatan proporsi dana otsus, mengingat selama ini mekanisme pengawasan serta tata kelola dianggap belum maksimal.

Namun dia menilai positif peningkatan dana otsus menjadi 2,25 persen yang diikuti dengan perubahan mekanisme, yakni satu persen bersifat umum dan 1,25 persen berbasis kinerja.

Sementara perihal pembentukan badan khusus untuk mengawasinya perlu diatur dengan jelas mengingat bisa terjadi persinggungan antara UU Otsus dan peraturan perundangan lainnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini