9 Orang Dilaporkan Polisi karena Islamkan 100 Warga Hindu

Baca Juga

MATA INDONESIA, NEW DELHI – Setidaknya 9 orang dari Desa Kankaria, Amod, dan Nabipur dilaporkan ke polisi Bharuch, India karena meng-Islamkan 100 warga dari 37 keluarga Hindu.

Polisi setempat mengatakan bahwa salah satu terdakwa –yang tinggal di Kota London, Inggris, memikat orang-orang tersebut dengan uang dan gaya hidup yang menarik untuk pindah agama.

Melansir Times of India, menurut sumber polisi, beberapa orang yang mengumpulkan dana dari luar negeri telah menggunakan uang itu untuk konversi ilegal di desa Kankaria, Amod Taluka, India.

Polisi melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari penduduk desa. Selama penyelidikan awal, polisi mengetahui bahwa beberapa penduduk asli distrik Bharuch mengumpulkan dana dari luar negeri dan menggunakannya untuk konversi.

“Sekitar 100 orang dari 37 keluarga di desa Kankaria telah berpindah agama,” kata pernyataan resmi polisi.

“Aktivitas konversi agama ilegal oleh fundementalis Muslim dengan menggunakan dana yang dikumpulkan dari luar negeri sudah berlangsung lama di desa. Terdakwa memikat anggota komunitas Hindu Vasava dengan menawarkan uang dan bantuan lain untuk mengubah secara ke dalam agama Islam atau konspirasi kriminal untuk menyebarkan permusuhan antara anggota dua komunitas dan mempengaruhi perdamaian,” tuturnya.

Polisi juga mengetahui tentang Fefdawala Haji Abdul, penduduk asli desa Nabipur yang tinggal di London, yang sebelumnya menggunakan modus operandi ini untuk konversi di Uttar Pradesh dan Vadodara.

Polisi mendaftarkan pelanggaran berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Kebebasan Beragama Gujarat dan bagian lain yang relevan dari KUHP India (IPC).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Apresiasi Profesionalitas Aparat dan Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Papua Damai

Jayapura – Kapolda Papua, Irjen Patrige R Renwarin menyampaikan jajarannya sedang dalam proses menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini