8 Pengibar Bendera Bintang Kejora Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua (Polda Papua) menetapkan delapan pemuda pengibar bendera Bintang Kejora di halaman Gedung Olahraga, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.

Mereka ialah, Melvin Yobe (29 tahun), Melvin Fernando Waine (25 tahun), Zode Hilapok (27 tahun), Devion Tekege (23 tahun), Yosep Ernesto Matuan (19 tahun), Maksimus Simon Petrus You (18 tahun), Lius Kitok Uropmabin (21 tahun), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21 tahun).

Para pemuda ini mengibarkan Bintang Kejora pada 1 Desember 2021, atau bertepatan dengan hari yang dianggap sebagian orang sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Mereka ditangkap beberapa saat setelah mengibarkan bendera.

Menurut Juru bicara Polda Papua Ahmad Mustofa Kamal, 8 orang tersebut diduga melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang Permufakatan untuk Melakukan Makar. Menurut KBBI, makar ialah perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintah yang sah.

“Terkait dengan delapan orang setelah melakukan penangkapan kemarin, kemudian dilakukan pemeriksaan, dilakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka tentang pemufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara. Ini yang disangkakan terhadap para tersangka,” katanya, Senin 6 Senin 2021.

Juru bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan dugaan sementara polisi, tersangka Melvin Yobe berperan sebagai pimpinan aksi dan pengibar bendera Bintang Kejora. Ia juga diduga membuat sendiri bendera Bintang Kejora, dan memimpin pertemuan sehari sebelum pengibaran.

Kata Mustofa, delapan tesangka kini ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Papua, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini