MATA INDONESIA, JAKARTA – Sonny Widjaja, mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode Maret 2016 – Juli 2020, Sonny Widjaja, mendapat tuntutan dari jaksa penuntut umum, 10 Tahun Penjara.
Jaksa menilai Sonny terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. ”Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan Sonny Widjaja terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Desember 2021.
Selain itu jaksa juga menuntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Sonny terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan pada UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 54 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga meminta ager majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 64,5 miliar.
“Jika tidak harta benda terpidana tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa.
Dalam perkara ini, Sonny turut serta melakukan kesepakatan untuk mengatur investasi dana PT Asabri. Bentuknya reksadana, saham, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka panjang.
Dana PT Asabri berasal dari potongan per bulan gaji pokok TNI, Polri dan ASN di Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen. Potongan itu merupakan dana program Tabungan Hari Tua (THT) sebesar 3,25 persen. Dan dana lain yang berasal dari gaji pokok dan dana program Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) sebesar 4,75 persen.
Investasi PT Asabri pada saham yang sedang bertumbuh atau istilahnya layer 2 atau layer 3. Saham-saham ini punya risiko cukup tinggi.
Jaksa menyebut Sonny terbukti menerima Rp 64,5 miliar melalui staf pribadinya bernama Setiyo Joko Santosa. Ia memiliki tugas mengatur penempatan saham dan reksana PT Asabri.