MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap sebanyak 5.918 orang dari berbagai wilayah di Indonesia. Penangkapan tersebut terpaksa dilakukan lantaran mereka diduga menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja secara anarkis.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, jumlah yang ditangkap tersebut merupakan akumulasi dari hasil penangkapan di sejumlah daerah di Indonesia pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.
Argo juga mengungkapkan bahwa dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang di antaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan tes cepat.
‘Oleh karena itu, Polri mengimbau kepada elemen masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan ‘Judicial Review’ ke Mahkmah Konstitusi (MK) daripada melakukan aksi turun ke jalan yang menimbulkan risiko terjadinya penyebaran Covid-19,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa di antara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan atau dilakukan proses pidana.
“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” ujar Argo.
Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis adalah tugas Polri dalam menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” katanya.