MATA INDONESIA, KARAWANG-Empat dari enam pelaku curanmor berhasil ditangkap jajaran Polres Karawang. Dua orang masih diburu.
Empat pelaku yang ditangkap yakni AJ Als KUCIR. WR Als ODOY, BD Als BOY, NR Als AKI, sementara dua orang lagi masih DPO yaitu AG dan DN.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T dan kunci lock.
Penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut bermula dari pengaduan korban berinisial AS dan AP Ke Polsek Karawang kota.
Berdasarkan keterangan korban pelaku beraksi saat melihat sepeda motor terparkir dan pemiliknya lengah, lalu pelaku mendekati sepeda motor dan merusak kunci dengan kunci T
Setelah berhasil sepeda motor curian tersebut dijual kepada An. WR Als Odoy dengan harga di bawah pasaran.
Dibeberkan Kapolres, korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
Aksi pencurian ini dilakukan di dua TKP berbeda, pertama di Toko alex jaya plastik Jl.Manunggal VII Kel Palumbonsari Ke Karawang Timur Kabupaten Karawang dan Kampung Jebug Kaum RT.12/07 Kelurahan Karawang Kulon Kecamatan Karawang barat.
Saat ini barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu delapan unit sepeda motor terdiri dari dua unit sepeda Motor Yamaha RX King, dua unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul, dua unit Sepeda Motor Satria FU, satu unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja,datu unit Sepeda Motor Honda Vario dan alat yang digunakan dua buah gagang kunci Leter T, empat Buah Mata anak kunci Leter T. satu buah kunci lok dan satu buah gurinda yang digunakan untuk membuat kunci leter T.
“Pihaknya melakukan introgasi para pelaku,mereka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali diwilayah Hukum polres Karawang,” katanya di di Mako Polsek Karawang kota.
Atas perbuatannya para pelaku diancam hukuman, untuk pelaku AJ, BD dan NR dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun sementara untuk Pelaku WR di kenakan Pasal 55,56 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun.
Reporter: Muhammad Ridzky Aulia