20 Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Permohonan Perlindungan kepada LPSK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan sebanyak 20 permohonan dari korban Tragedi Kanjuruhan untuk mendapatkan perlindungan.

Dalam 20 permohonan itu, diketahui sebanyak 14 laki-laki dan 6 perempuan. Dan dalam 20 permohonan itu, 3 di antaranya merupakan seorang pelajar.

“Permohonan yang masuk ke LPSK sampai hari ini sudah ada masuk 20 permohonan. Dari 20 permohonan itu, 14 di antaranya adalah laki-laki dan 6 perempuan,” ucap Nasution dalam Konferensi Pers Kanjuruhan Malang yang digelar secara online pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Pihak LPSK juga menambahkan bahwa dari 20 permohonan dari korban yang masuk, 2 di antaranya telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.

“Dari 20 ini, yang sudah di BAP sebagai saksi ada 2,” sambungnya.

Dalam konferensi pers, pihak LPSK juga menjabarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan oleh timnya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dari hasil investigasi sementara terkait tragedi Kanjuruhan, LPSK mendapati rekaman CCTV dari 32 titik di Stadion Kanjuruhan.

Menurut Nasution, semua CCTV temuan LPSK di Stadion Kanjuruyan relatif masih berfungsi. Nasution juga mengungkapkan, Stadion Kanjuruhan mempunyai total kapasitas 38.054 penonton.

Jumlah ini terdiri dari 602 penonton di bangku VVIP, 2.804 penonton di tribune VIP, dan 19.720 di tribune ekonomi. Sehingga, total terdapat 23.126 bangku penonton.

Sebelumnya, LPSK menyampaikan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan pada Selasa, 10 Oktober 2022, yang menewaskan sebanyak 131 orang kepada Tim Gabungan Indonesia Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang di Kantor Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini