15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Untuk kali kesekian, anggota legislatif menjadi tersangka korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 mantan dan 5 anggota aktif DPRD Muara Enim menjadi tersangka korupsi. Lima belas orang tersebut menerima suap dari kontraktor untuk mengesahkan APBD Muara Enim 2019.

“Dengan adanya bukti permulaan yang cukup disertai fakta hukum yang terungkap di persidangan, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin, 13 Desember 2021.

Alex mengatakan para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Dia mengatakan para tersangka diduga menerima uang sebagai uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Robi awalnya ingin mendapatkan kembali proyek di Dinas PUPR Muara Enim untuk 2019. Sekitar Agustus, Robi bersama Kepala Dinas PUPR Muara Enim kala itu Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Ahmad Yani. Ahmad Yani sepakat dengan komitmen fee sebesar Rp 10 persen dari total nilai proyek. Uang itulah kemudian menyebar ke beberapa pihak. Seperti Bupati dan termasuk para anggota DPRD. KPK menduga total uang yang mengalir ke para wakil rakyat ini sebanyak Rp 5,6 miliar.

Adapun 5 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini adalah

  1. Agus Firmansyah
  2. Ahmad Fauzi
  3. Mardalena
  4. Samudera Kelana
  5. Verra Erika.

Sedangkan, 10 eks anggota DPRD yang menjadi tersangka, yaitu

  1. Daraini
  2. Eksa Hariawan
  3. Elison
  4. Faizal Anwar
  5. Hendly
  6. Misran
  7. Tjik Melan
  8. Irul
  9. Umam Pajri
  10. Willian Husin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini