8 Pembahasan yang akan Diputuskan dalam Muktamar NU

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Muktamar Nahdlatul Ulama yang akan berlangsung pada 23-25 Desember 2021 mendatang akan membahas delapan pembahasan.

Kedelapan bahasan itu mulai dari penggantian diksi organisasi menjadi perkumpulan. Kemudian memisahkan status badan khusus dari perangkat organisasi untuk kemandirian NU. Hingga pemanfaatan teknologi informasi sebagai penunjang administrasi.

Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-34 NU, Andi Najmi Fuaidi menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan tugas untuk menyiapkan bahasan di Muktamar Nahdlatul Ulama. Pembahasan pertama dalam komisi organisasi di Muktamar NU adalah penggantian diksi organisasi menjadi perkumpulan.

”Perubahan tersebut menjadi tuntutan karena ketika NU tetap menggunakan istilah organisasi. Maka tidak sesuai dengan sifat badan hukumnya sebagai perkumpulan,” kata Andi,  Senin, 13 Desember 2021.

NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtimaiyah tunduk pada staatsblad 1870 nomor 64 tentang perkumpulan atau produk hukum zaman Belanda yang sampai saat ini masih berlaku. Di dalam staatsblad itu, NU adalah perkumpulan.

“Ini hanya soal keseragaman konsistensi diksi saja.  Supaya memudahkan administrasi NU ketika keluar berelasi dengan pihak lain. Jadi istilah organisasi, ada pergantian diksinya menjadi perkumpulan,” kata Andi.

Kedua, komisi organisasi akan membahas isu yang terkait dengan tema Muktamar ke-34 NU yakni Satu Abad NU; Kemandirian dalam Berkhidmat untuk Peradaban Dunia. Karenanya, komisi organisasi akan mengkaji ulang beberapa pasal yang berhubungan dengan kemandirian.

Pada forum muktamar nanti akan dibahas soal perangkat organisasi yang di dalamnya terdapat badan khusus. Sebuah badan yang berorientasi pada keuntungan, baik materi maupun sosial. ”Badan khusus ini adalah sebuah badan yang berorientasi pada keuntungan, baik profit yang bersifat materi maupun sosial. Itu letaknya ada di badan khusus,” kata Andi.

Ketika badan khusus dikeluarkan, ia mengatakan, berbagai usaha yang berorientasi pada keuntungan akan ikut terdongkrak. Ia mengatakan tujuannya agar mengimplementasikan dan nantinya berkorelasi dengan perubahan dalam pasal soal sumber-sumber keuangan NU. Komisi organisasi juga merevisi pasal terkait sumber keuangan dan kekayaan NU.

Keempat, Komisi Organisasi Muktamar NU akan membahas soal kewenangan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) untuk memberikan pengesahan bagi kepengurusan di tingkat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).

“Di dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang, kewenangan PWNU untuk mengesahkan kepengurusan di MWC atau level administrasi kecamatan, itu diambil PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama), satu level di atasnya. Padahal sebelumnya kewenangan itu ada di dua level di atasnya,” ujar Andi.

Isu kelima di dalam Komisi Organisasi Muktamar NU adalah soal wewenang dan tugas pengurus. Andi menjelaskan bahwa ada satu hal yang menjadi perhatian khusus, yakni soal kewenangan Rais Aam di dalam dan luar pengadilan.

“Ini untuk menjaga marwah jabatan Rais Aam, sehingga jabatan itu tidak dilibatkan dalam urusan-urusan di dalam maupun luar pengadilan, yang terkait dengan hukum positif. Itu cukup diwakilkan oleh ketua umum,” kata Andi.

Bahasan keenam adalah soal evaluasi kepengurusan. Ia menyebut kepengurusan NU di setiap level tidak cukup dievaluasi hanya di dalam permusyawaratannya yang berlangsung setiap lima tahun.

Ketujuh, isu yang akan diangkat di dalam Komisi Organisasi Muktamar NU adalah tentang tata urutan peraturan di lingkungan NU. Andi mengatakan, hingga Muktamar ke-33 di Jombang, NU belum berhasil membuat klausul tentang urutan peraturan itu.

Tata urutan peraturan di lingkungan NU itu mulai dari qanun asasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan perkumpulan NU, peraturan pengurus besar, peraturan pengurus wilayah, peraturan pengurus cabang, peraturan badan otonom di masing-masing tingkatan, hingga dengan ketentuan lembaga.

“Mudah-mudahan ini bisa diputuskan dan masuk ke dalam salah satu pasal di dalam ART yang akan datang,” kata Andi.

Terakhir, Komisi Organisasi Muktamar NU telah membuat klausul mengenai pemanfaatan teknologi informasi. Andi mengatakan regulasi NU harus bisa memanfaatkan perkembangan IT meskipun baru sebatas penunjang administrasi.

“Jadi dalam kondisi-kondisi tertentu, permusyawaratan di lingkungan NU boleh menggunakan platform IT atau virtual. Itu akan sah secara hukum,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini