Shalat Taraweh Berjamaah di Masjid Saat Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadan selama masih ada pandemi Corona COVID-19. Beberapa daerah yang dianggap relatif aman terhadap risiko penyebaran virus atau zona hijau masih dibolehkan mengadakan shalat tarawih berjamaah di mesjid.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Nah, di zona hijau dan orange, masyarakat banyak yang memilih shalat tarawih berjamaah di masjid. (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan salat teraweh di kala pandemi :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah All Out Berantas Judi Daring Komitmen Sinergis Lindungi Generasi Muda

Oleh: Aldo Setiawan Fikri Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Dalam sepekan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini