MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadan selama masih ada pandemi Corona COVID-19. Beberapa daerah yang dianggap relatif aman terhadap risiko penyebaran virus atau zona hijau masih dibolehkan mengadakan shalat tarawih berjamaah di mesjid.
Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Nah, di zona hijau dan orange, masyarakat banyak yang memilih shalat tarawih berjamaah di masjid. (Mutiara Putri Kinasih)
Berikut tampilan salat teraweh di kala pandemi :