Shalat Taraweh Berjamaah di Masjid Saat Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadan selama masih ada pandemi Corona COVID-19. Beberapa daerah yang dianggap relatif aman terhadap risiko penyebaran virus atau zona hijau masih dibolehkan mengadakan shalat tarawih berjamaah di mesjid.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Nah, di zona hijau dan orange, masyarakat banyak yang memilih shalat tarawih berjamaah di masjid. (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan salat teraweh di kala pandemi :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Hardiknas Dengan Mimbar Bebas Orasi dan Kesenian

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2024, BEM Nusantara DIY menggelar aksi mimbar bebas pada 2 Mei 2024 di Tugu Yogyakarta yang dimeriahkan oleh orasi dan pertunjukkan kesenian.
- Advertisement -

Baca berita yang ini