Shalat Taraweh Berjamaah di Masjid Saat Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadan selama masih ada pandemi Corona COVID-19. Beberapa daerah yang dianggap relatif aman terhadap risiko penyebaran virus atau zona hijau masih dibolehkan mengadakan shalat tarawih berjamaah di mesjid.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Nah, di zona hijau dan orange, masyarakat banyak yang memilih shalat tarawih berjamaah di masjid. (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan salat teraweh di kala pandemi :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Retreat Kepala Daerah Berperan Penting Wujudkan Pemerintahan Lebih Baik

Oleh : Fabian Aditya Pratama )* Retreat pembekalan kepala daerah yang diselenggarakan di Akademi Militer Magelang selama satu pekan bukanlah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini