Mohon Maaf Lahir dan Batin

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Idul Fitri 2021 1 Syawal 1442  Kamis 13 Mei 2021. Perayaan Hari Kemenangan di tahun ini masih harus dirayakan dengan segala keterbatasan di tengah pandemik Covid-19 yang belum juga berakhir.

Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan aturan terkait pelaksaan sejumlah kegiatan yang ada di masa Idul Fitri, misalnya takbiran dan shalat eid. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No. 07 Tahun 2021, ada sejumlah aturan tak biasa yang harus ditaati masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan selama Lebaran 2021.

Berikut ini diantaranya :

  1. Takbiran keliling ditiadakan, sementara pelaksanaan takbiran di masjid maksimal dihadiri oleh 10 persen kapasitas tempat ibadah.
  2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.
  3. Bagi daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid/lapangan, namun pelaksanannya hanya bisa didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.
  4. Orang dengan kondisi rentan, seperti lansia, orang sakit, atau orang yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.
  5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, Jemaah harus tetap mengenakan masker secara baik dan benar.
  6. Mimbar yang digunakan untuk ceramah Idul Fitri agar dilengkapi pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada Jemaah yang ada di hadapannya dapat di tekan.
  7. Selepas shalat Idul Fitri, pada tradisi halal bihalal antar Jemaah, semua dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi yang melibatkan kontak fisik secara langsung.
  8. Sementara untuk kegiatan silahturami Lebaran, masyarakat dibuka menggelar open house dilingkungan kantor atau komunikasi, disarankan kegiatan ini hanya dilakukan Bersama keluarga terdekat. (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan lebaran 2021 :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini