Mengintip Kesuksesan JK Rowling dan Harta Kekayaannya. Auto Pingsan!

Baca Juga

MATA INDONESIA, LONDON  – Untuk jadi kaya raya mungkin kamu berfikir harus jadi pengusaha atau pejabat dulu. Tapi kalau jadi penulis, bisa kaya juga gak sih?

Nampaknya pertanyaan tersebut bisa langsung terjawab jika kamu mengintip harta si penulis tersohor dunia, Joane Kathleen Rowling, atau sering dikenal JK Rowling. Wanita yang melahirkan kisah Harry Potter ini nyatanya sukses berat dengan novel-novelnya.

Mulanya, Rowling yang lahir 31 Juli 1965 ini merupakan janda pengangguran beranak satu dan harus merasakan getirnya kehidupan. Namun, Rowling berusaha bangkit dan memperbaiki kehidupannya dengan mesin tik yang ia punya dan mulai mencoba menulis cerita-cerita.

Hingga keberuntungan menghampirnya pada 1995, dimana agensi Christopher Little mau menerbitkan buku pertamanya, Harry Potter And The Philosopher’s Stone. Sejak saat itulah, JK Rowling semakin dikenal seantero dunia.

Dari Harry Potter sendiri, diketahui ada 7 seri yang dibuat dan 450 telah dicetak kedalam beberapa bahasa diseluruh dunia.

Kekayaanya pun tak hanya dari novel saja, ia juga meraup pundi-pundi dari film, mengingat seluruh karya Harry Potter telah diangkat ke layar lebar. Konon, dari film Harry Potter Series saja, Rowling sudah mendapat penghasilan sampai 650 juta dollar.

Tak berhenti sampai di Harry Potter, karya besar Rowling lainnya ialah Fantastic Beast. Novel ini pun kembali sukses besar dan juga diangkat menjadi film. Rowling pun kabarnya meraup keuntungan hingga 95 juta dollar. Kekayaannya pun masih didukung oleh penjualan video, hingga merchandise.

Karena itulah, pundi-pundi Rowling dari tahun ketahun terus mengalami pengingkatan. Diketahui tahun 1996, kekayannya sudah mencapai Rp.219,5 miliar. Dan kini, Rowling sudah berhasil mengumpulkan hingga Rp.11 triliun.

Jadi sudah terbukti kan jadi penulis pun bisa jadi kaya raya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini