Mengenal Mata Uang Milik Indonesia Sebelum Rupiah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKATA – Bukan hanya berguna sebagai alat pembayaran saja, uang juga berfungsi sebagai lambang identitas dari suatu bangsa. Sebelum ditetapkannya Rupiah, Indonesia memiliki mata uang pertama yang dinamakan Oeang Republik Indonesia atau yang dikenal dengan ORI. Dalam penerbitannya, mata uang milik Indonesia ini sempat mengalami kesulitan dan proses yang panjang.

Saat itu, pada awal kemerdekaan Indonesia terdapat empat jenis mata uang yang beredar. Tiga diantaranya berasal dari Jepang, dan satu lagi berasal dari peninggalan pemerintah Hindia Belanda keluaran De Javaasche Bank. Permasalahan ekonomi yang ada di Indonesia terkait peredaran uang kian menjadi lebih sulit, ketika Belanda datang kembali ke Indonesia dengan nama NICA (Netherlands Indies Civil Administration).

Belanda yang saat itu sangat gigih ingin kembali menguasai Indonesia, melakukan berbagai cara untuk memperlemah kedudukan NKRI. Salah satu caranya adalah dengan memproduksi mata uang milik mereka, yang dikenal dengan “uang NICA” dan mencegah peredaran ORI. ORI sendiri adalah singkatan dari Oeang Repubik Indonesia, mata uang pertama yang dimiliki bangsa Indonesia usai merdeka. Kala itu, bangsa Indonesia masih belum memiliki mata uangnya sendiri, untuk melakukan segala jenis transaksi pembayaran masyarakat masih menggunakan mata uang milik Jepang.

Sjafruddin Prawiranegara, lah orang yang pertama kali mencetuskan bahwa pemerintah RI harus menerbitkan mata uang sendiri sebagai pengganti mata uang Jepang. Memiliki kedudukan sebagai anggota Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat, Sjafruddin terus meyankinkan Mohammad Hatta. Meskipun awalya Hatta sempat ragu, namun pada akhirnya ia setuju dengan usulan Sjafruddin mengenai pembuatan mata uang Indonesia.

Pada 7 November 1945, Menteri Keuangan ke-2 Indonesia, A.A Maramis membentuk “Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia” yang diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin. Proses persiapan lahirnya ORI membutuhkan waktu hampir satu tahun, melansir dari laman situs kemenku.go.id saat detik-detik diluncurkannya ORI, Wakil Presiden Mohammad Hatta memberikan pidatonya secara langsung pada 29 Oktober 1946 melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta.
“Besok, tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi Tanah Air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah,” kata Hatta.

Pada 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB ORI secara sah ditetapkan sebagai mata uang Indonesia. ORI tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus, dan di bagian belakangnya terdapat gambar teks UUD 1945. Percetakan Balai Pustaka Jakarta, adalah tempat pertama di mana ORI mulai dicetak sebelum akhirnya dipidahkan ke bebrapa daerah seperti Malang, Yogyakarta, Solo, dan Ponorogo.

Melakukan peredaran mata uang ORI nyatanya tak semudah apa yang dibayangkan. Pasalnya, uang NICA terus beredar di daerah pendudukan Belanda, disaat ORI sudah disahkan keberadaanya sebagai mata uang. Karena sulit untuk melakukan peredaran ORI ke seluruh wilayah di Indonesia, akhirnya atas izin pemerintah pusat beberapa daerah menerbitkan mata uangnya sendiri. Mata uang ini dikenal dengan sebutan Oeang Repulik Indonesia Daerah (ORIDA), yang banyak terbit di Sumatera.

Tak berlangsung lama, empat tahun kemudian setelah melalui proses yang panjang keberadaan mata uang ORI dan ORIDA harus ditarik dari masyarakat. Hal ini sesuai kesepakatan Indonesia dan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), yang berlangsung pada Desember 1949. Uang-uang itu harus ditarik setelah Indonesia dan Belanda sepakat mengeluarkan uang baru melalui De Javasche Bank, bank sentral milik Hindia Belanda. (Miskatul Nisa Kamilah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP Tunas Buka Era Baru Perlindungan Anak Digital

Oleh: Damar Alamsyah )*Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalamPelindungan Anak atau PP Tunas sebagai tonggak penting dalammemperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan PP Tunas menandai perubahan pendekatan negara yang semakin adaptif terhadap tantangan perkembangan teknologi, sekaligusmenegaskan komitmen dalam menjaga generasi muda dari berbagairisiko di dunia maya.Regulasi PP Tunas hadir sebagai jawaban atas meningkatnya intensitaspenggunaan platform digital oleh anak dan remaja. Pemerintahmemandang ruang digital tidak lagi sekadar sarana hiburan, melainkantelah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari yang memerlukanpengaturan serius. Kebijakan negara melalui PP Tunas dirancang untukmemastikan ekosistem digital berjalan secara sehat, aman, dan bertanggung jawab.Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kawiyan, menilai bahwakeberhasilan implementasi PP Tunas sangat ditentukan oleh kepatuhanplatform digital. Pandangan Kawiyan menegaskan bahwa seluruhketentuan dalam regulasi tersebut harus dijalankan secara konsisten oleh penyelenggara sistem elektronik agar perlindungan anak dapat terwujudsecara optimal.Kepatuhan platform digital mencakup berbagai aspek penting dalampengelolaan layanan. Kewajiban dalam PP Tunas meliputi klasifikasi usiapengguna, penentuan tingkat risiko layanan, serta pembatasan aksesberdasarkan usia sebagai instrumen perlindungan utama. Tanggungjawab platform...
- Advertisement -

Baca berita yang ini