MATA INDONESIA, JAKARTA – Sejak tahun 1992, Hari Disabilitas Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Desember. Tujuan diperingatinya hari ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pemenuhan atas hak-hak dan kesejahteraan hidup penyandang disabilitas.
Setiap tahunnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengusung tema yang berbeda. “Not All Disabilities Are Visible” dipilih menjadi tema tahun ini. Tema ini bertujuan untuk mengangkat isu-isu terkait dengan disabilitas tak terlihat. Disabiltas tak terlihat meliputi penyakit kronis dan gangguan mental.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), 15% orang di dunia merupakan penyandang disabilitas dan 80% diantaranya tinggal di negara berkembang. Sementara itu, berdasarkan sistem pengelolaan data penyandang disabilitas pada Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, di Indonesia terdapat 197.582 jiwa penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas biasanya memiliki kesehatan yang lebih buruk, pendidikan yang lebih rendah, lowongan pekerjaan lebih sedikit, dan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi daripada orang-orang non-disabilitas. Ini disebabkan karena kurangnya pelayanan yang memadai bagi penyandang disabilitas. Layanan tersebut meliputi transportasi, teknologi, dan keadilan.
Banyak hambatan yang dilalui oleh penyandang disabilitas di kehidupan sehari-harinya. Biasanya, mereka mendapatkan sikap diskriminasi oleh masyarakat dan kurangnya kebijakan atau undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bahkan, pada tahun 1970-an para penyandang disabilitas harus melalui masa yang kelam. Saat itu, kekurangan yang mereka miliki dianggap sebagai penyakit dan harus segera disembuhkan.
Hingga pada 1971, PBB menggelar Konvensi yang membahas tentang hak-hak orang dengan gangguan mental. Empat tahun berselang, PBB kembali menggadakan Konvensi yang membahas hak-hak penyandang disabilitas.
Pada tahun 1876, Majelis Umum PBB mengambil keputusan bahwa tahun 1982 harus menjadi Tahun Penyandang Disabilitas Internasional. Ditengah-tengah pengambilan keputusan ini, peluang penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari juga mulai dipikirkan. Ini dilakukan agar para penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dengan orang non-disabilitas.
The United Nations Decade of Disabled Person digelar dari tahun 1938 hingga 1992, dalam kegiatan ini pemerintah atau pun organisasi dapat menerapkan berbagai cara yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Akhirnya, pada tahun 1992 Majelis Umum PBB mengesahkan Hari Disabilitas Interenasional (Internasional Day of Disabled Persons) yang diperingati setiap tanggal 3 Desember. Pengesahan ini bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan hidup penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan.
Pada 13 desember 2006 PBB kembali menggelar Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Dalam konvensi ini membahas tentang kebebasan hidup dan hak dasar penyandang disabilitas sebagai manusia.
Selanjutnya, Majelis PBB mengubah nama International Day of Disabled Persons menjadi International Day of Persons with Disabilities pada 18 Desember 2007 dan dipakai hingga saat ini.
Reporter: Diani Ratna Utami