Kisah Suzzanna Sang Ratu Horor Indonesia yang Melegenda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Hari ini, Kamis 15 Oktober 2020, 12 tahun lalu, dunia perfilmn Indonesia berduka, dimana sosok pemeran tokoh horor Suzzanna meninggal dunia di kediamannya di Jalan Kebondalem II No.1 Magelang Jawa Tengah. Ia wafat akibat diabetes dan komplikasi dengan penyakit lain

Perjalanan hidupnya di dunia memang tak banyak diketahui orang. Tapi nama besarnya terukir sebagai pemain film horor yang melegenda di Indonesia.

Wanita yang memiliki nama lengkap Suzanna Martha Frederika van Osch ini lahir di Bogor pada 13 Oktober 1942. Sebelum mulai memamerkan akting ciamiknya sebagai hantu, ternyata Suzzanna punya sederatan riwayat menarik dalam hidupnya.

Darah campuran yang mengalir di tubuhnya ini mungkin bisa kita amati dari paras wajahnya yang khas dan namanya yang panjang. Suzzanna merupakan anak keturunan campuran Jerman, Belanda, Manado, juga Jawa.

Dirinya terlahir dari keluarga seniman, dimana sang Ayah merupakan pemain sandiwara, sedangkan Ibunda Suzzanna berkarier sebagai penyanyi. Makanya tidak heran kalau pada akhirnya, si bungsu dari lima bersaudara ini memutuskan untuk terjun ke dunia hiburan.

Masih berusia belia, ia saat itu sudah menjadi aktris dengan membintangi film perdananya, ‘Darah dan Doa’ (1950) garapan Usmar Ismail. Suzzanna memerankan tokoh dalam film itu ketika masih berusia delapan tahun.

Sebelum terjun di dunia persetanan, dirinya lebih dulu berperan dalam film drama musical garapan Usmar Ismail berjudul ‘Asmara Dara’, sebuah film drama musikal yang dirilis tahun 1958. Walaupun sempat merasa gugup, Suzzanna berhasil lolos dengan adegan akting mengangkat teleponnya.

Dalam film tersebut dirinya menuai pujian dari sang sutradara Usmar Ismail, dan dijuluki “The Next Indriati Iskak” karena memiliki wajah bule yang cantik.

Saat itu film pertamanya muncul dengan judul Asrama Dara yang bisa merebut piala Festival Film Asia dalam kategori The Best Actress.

Selanjutnya ia beradu akting dalam film drama lainnya seperti Bertamasya, Antara Timur dan Barat, dan Tuan Tahan Kedawung yang merupakan film produksi tahun 1970.

Nah, baru pada tahun 1971 Suzanna merambah dunia horor dan membintangi film Beranak Dalam Kubur. Namun pada tahun 1980-an lah Suzanna mulai konsisten membintangi film horor hingga mendapatkan julukan Ratu Horor Indonesia.

Tapi sebelumnya, Suzanna mencoba peruntungannya didunia tarik suara lewat album pertamanya bertajuk Salah Sangka. Namun, albumnya nggak begitu meledak, jadi dia memutuskan untuk kembali kedunia film.

Popularitas Suzanna semakin menanjak karena film-filmnya dengan berbagai macam judul bertema horor, seperti Bernafas dalam Lumpur, Bumi Makin Panas, Pulau Cinta pada tahun 1978, Ratu Ilmu Hitam, dan Sundel Bolong tahun 1981.

Total sebanyak dua kali Suzanna masuk Nominasi Pemeran Utama Wanita Terbaik. Pertama adalah saat ia berperan sebagai seorang janda anak satu yang bernama Maria di film Pulau Cinta pada tahun 1978. Kemudian nominasi yang kedua kalinya datang yaitu pada saat Suzanna berperan dalam film Ratu Ilmu Hitam di tahun 1981.

Di tahun 1990-an kondisi dunia perfilman di Indonesia berada di ujung tanduk. Di era ini kebanyakan beredar film yang hanya menjual seks. Di masa ini pula Suzanna memilih mundur dari dunia film. Setelah selesai membintangi film Ajian Laut Ratu Kidul pada tahun 1991, ia mudik ke kampung halamannya di Magelang bersama keluarga.

Sebelumnya, Suzanna sempat menikah dengan Dicky Suprapto dan dikaruniai dua orang anak bernama Arie Andrianus Suprapto yang sudah meninggal dan juga Kiki Maria.

Namun pernikahannya dengan Dicky kandas ditahun 1974. Lalu dia menikah dengan lawan mainnya dalam film, yakni Clift Sangra sampai dia meninggal dan mereka juga mengadopsi seorang anak bernama Rama Yohanes.

Dia bersama Clift ia pindah ke Magelang menjadi warga biasa dan membaur dengan masyarakat. Di Magelang ia memilih untuk bercocok tanam dengan menanam bawang dan tembakau.

Namun, sebelum ajal menjemputnya, Suzanna masih sempat bermain film horor juga yang berjudul Hantu Ambulance tahun 2008.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat Dukung Implementasi PP Tunas

Oleh: Raka Mahendra PutraUpaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital semakin menunjukkanarah yang tegas dan terukur, terutama melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan ini tidak hanya menjadi instrumen hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif antara pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta masyarakat luas dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda di tengah derasnya arus teknologi informasi.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menekankanpentingnya keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan sosial dalammendampingi anak saat berinteraksi dengan media sosial. Menurutnya, kehadiran orang tua tidakcukup hanya sebatas pengawasan, melainkan harus mampu membangun komunikasi yang terbuka dan memberikan edukasi yang memadai terkait risiko di dunia digital. Pendampinganyang tepat akan membantu anak memahami batasan serta memanfaatkan teknologi secara bijaksesuai dengan tahap perkembangan mereka.Arifah Fauzi juga menyoroti bahwa implementasi PP Tunas tidak akan berjalan optimal tanpadukungan penuh dari lingkungan terdekat anak. Ia menegaskan bahwa peran keluarga danmasyarakat menjadi fondasi utama dalam membentuk perilaku digital anak yang sehat. Dalamhal ini, Kementerian PPPA bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta berbagaipemangku kepentingan lainnya terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakantersebut, khususnya terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.Sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026, PP Tunas telah mengatur secara jelas bahwa platform digital tidak diperkenankan memberikan akses pembuatan akun kepada anak di bawah usiatersebut. Bahkan, platform juga diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang dinilaiberisiko tinggi. Pada tahap awal implementasi, delapan platform digital besar menjadi fokuspengawasan, yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X atau Twitter, Bigo Live, dan Roblox. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap guna memastikan kesiapan semua pihaksekaligus menjaga efektivitas pelaksanaannya.Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengajak institusipendidikan untuk turut mengambil peran strategis dalam menyukseskan kebijakan ini. Ia menilaibahwa sekolah merupakan ruang penting dalam membentuk kebiasaan penggunaan teknologiyang sehat. Oleh karena itu, pendekatan melalui penguatan budaya screen time, screen zone, danscreen break atau yang dikenal dengan konsep 3S menjadi langkah konkret yang dapatditerapkan di lingkungan sekolah.Abdul Mu’ti menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang penggunaan gawai secaratotal, melainkan mengatur agar penggunaannya selaras dengan kebutuhan pendidikan danperkembangan anak. Dengan pendekatan yang tepat, teknologi justru dapat menjadi alat bantupembelajaran yang efektif, bukan sebaliknya menjadi sumber distraksi atau bahkan ancamanbagi perkembangan anak.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan tingkat penggunaaninternet...
- Advertisement -

Baca berita yang ini