Oleh: Dimas Arvian Nugroho
Langkah tegas pemerintah dalam menata ruang digital kembali mengemuka ketika KementerianKomunikasi dan Digital mengambil sikap terhadap sejumlah platform teknologi global yang dinilai belum sepenuhnya tunduk pada aturan perlindungan anak. Kebijakan ini bukan sekadarpenegakan hukum administratif, melainkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memastikangenerasi muda tidak tumbuh tanpa pagar di tengah derasnya arus digitalisasi yang semakinkompleks dan sulit dikendalikan.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan keseriusannya denganmemanggil dua perusahaan teknologi raksasa dunia, yakni Meta dan Google, yang dianggapbelum menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atauyang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini resmi berlaku sejak 28 Maret dan menjadi tonggakpenting dalam upaya menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah pemanggilantersebut merupakan bagian dari sanksi administratif terhadap entitas yang tidak mematuhiketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan turunan berupa Permen Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut Meutya Hafid, sejak awal proses penyusunan regulasi, kedua perusahaan tersebutmemang telah menunjukkan keberatan, sehingga ketidakpatuhan yang terjadi saat ini tidaksepenuhnya mengejutkan pemerintah. Namun demikian, sikap tegas tetap diperlukan agar tidakmuncul preseden buruk yang bisa melemahkan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Dalam konteks ini, negara tidak hanya bertindak sebagai regulator, tetapi jugasebagai pelindung kepentingan publik, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Tidak hanya Meta dan Google, pemerintah juga memberikan peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Meski demikian, kedua platform tersebut masih dianggap menunjukkan itikad baik dengankomitmen untuk menyesuaikan diri, walaupun implementasi teknisnya belum rampung. Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan ini, dan tidak menutupkemungkinan langkah tegas serupa akan diambil jika kepatuhan tidak segera diwujudkan secaramenyeluruh.
Penerapan PP Tunas tidak lahir dalam ruang hampa. Data yang menunjukkan sekitar 70 juta anakdi bawah usia 16 tahun telah aktif di internet menjadi alarm serius bagi pemerintah. Tingginyadurasi penggunaan gawai yang mencapai rata-rata 7 hingga 8 jam per hari semakin memperkuaturgensi intervensi kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak berisiko terjebak dalam polakonsumsi digital yang tidak sehat, mulai dari kecanduan hingga paparan konten berbahaya.
Namun demikian, pemerintah juga menyadari bahwa perubahan tidak bisa terjadi secara instan. Masa transisi kebijakan ini dipastikan akan menghadirkan tantangan, baik bagi anak-anak, orang tua, maupun penyedia platform. Ketidaknyamanan di tahap awal menjadi konsekuensi yang tidakterhindarkan, tetapi hal tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses menuju ekosistem digital yang lebih sehat. Dalam hal ini, Meutya Hafid menekankan pentingnya peran masyarakat untukturut mengawal implementasi kebijakan serta berani menegur platform yang abai terhadaptanggung jawabnya.
Dukungan terhadap PP Tunas juga datang dari kalangan medis, khususnya Ikatan Dokter AnakIndonesia. Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI, dr. FitriHartanto, menilai bahwa regulasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga keseimbangantumbuh kembang anak di era digital. Ia menekankan bahwa pembatasan akses harus berjalanseiring dengan penguatan peran keluarga, sehingga kebijakan tidak justru menggantikan fungsiorang tua, melainkan memperkuatnya.
Dr. Fitri Hartanto berpandangan bahwa anak-anak membutuhkan ruang untuk berkembangsecara utuh, tidak hanya melalui interaksi digital tetapi juga pengalaman nyata di dunia fisik. Oleh karena itu, kehadiran PP Tunas diharapkan mampu menjadi fondasi yang mendukung orang tua dalam menjalankan peran pengasuhan secara optimal. Senada dengan itu, Ketua PengurusPusat IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso menilai bahwa regulasi ini telah lama dinantikan, mengingat meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial terhadapkesehatan mental dan perkembangan anak.
Dalam perspektif pendidikan dan sosial, Guru Besar Universitas Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta Susanto juga menyoroti pentingnya pendekatan yang inspiratif dalam mengalihkankebiasaan anak dari gawai. Menurut Susanto, larangan semata tidak akan efektif jika tidakdiimbangi dengan alternatif kegiatan yang menarik dan sesuai dengan minat anak. Ia mendorongorang tua untuk mengembangkan potensi anak melalui aktivitas seperti olahraga, seni, sains, hingga kewirausahaan, serta menerapkan metode pembelajaran berbasis proyek yang terbuktimampu mengurangi ketergantungan terhadap perangkat digital.
Dalam satu tahun terakhir, pemerintah sendiri telah menunjukkan berbagai capaian signifikandalam transformasi digital nasional, mulai dari penguatan infrastruktur internet hinggapeningkatan literasi digital masyarakat melalui berbagai program edukasi. Upaya ini menjadifondasi penting dalam mendukung implementasi PP Tunas, karena regulasi yang kuat harusdiimbangi dengan kesiapan ekosistem yang memadai agar dapat berjalan efektif danberkelanjutan.
Pada akhirnya, PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan komitmen kolektif untukmelindungi masa depan generasi muda. Keberhasilan implementasinya sangat bergantung padasinergi antara pemerintah, platform digital, keluarga, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, semua pihak perlu mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa ruang digital tidak menjadiancaman, melainkan sarana yang aman dan produktif bagi tumbuh kembang anak. Kesadaranbersama inilah yang harus terus dibangun, agar perlindungan anak tidak berhenti sebagaiwacana, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
*) Pemerhati Pendidikan dan Literasi Digital

