MATA INDONESIA, JAKARTA – 73 tahun sudah berlalu setelah Perjanjian Linggarjati pertama kali dirundingkan. Perjanjian Linggarjati pada mulanya merupakan Perundingan Linggarjati yang dilakukan kubu Indonesia dengan Belanda yang kemudian ditengahi oleh pihak Inggris. Perundingan tersebut dilaksanakan pada 11-13 November 1946.
Perjanjian atau perundingan ini dibuat karena banyaknya konflik dan insiden pertempuran antara pejuang Indonesia dan pasukan sekutu Belanda.
Perundingan tersebut pun menghasilkan keputusan dimana, Belanda mengakui republik Indonesia secara de facto, menyepakati pembentukan negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS), dan dibentuknya Uni Indonesia-Belanda dengan ratu Belanda sebagai pemimpinnya.
Di balik perjanjian tersebut, muncul fakta-fakta yang mewarnai berjalannya Perjanjian Linggarjati ini, seperti:
1. Diambil dari Nama Desa
Linggarjati atau Linggajati diketahui adalah nama sebuah desa yang berada diantara Cirebon dan Kuningan dan terletak di kaki gunung Ciremai. Kabarnya pemilihan lokasi tersebut sebagai tempat perundingan karena dinilai netral bagi kedua belah pihak.
2. Untuk Menyelesaikan Konflik Belanda-Indonesia
Perundingan untuk menyelesaikan konflik Belanda-Indonesia selalu berakhir gagal tanpa kesepakatan. Oleh karena itu, perjanjian ini dibuat agar kedua belah pihak dapat mengakhiri konflik dan persengketaan wilayah serta kedaulatan Republik Indonesia.
3. Rumah Pertemuan Milik Orang Belanda
Rumah besar yang dijadikan tempat pertemuan ialah milik Kulve van Os, ia adalah orang ber-kewarganegaraan Belanda sekaligus pemilik pabrik semen dan perajin ubin. Kabarnya, Kulve juga menikahi perempuan berdarah Indonesia.
4. Belanda Memutuskan Perjanjian Secara Sepihak
Dalam perjanjian ini pun terjadi pula pelanggaran, yakni pihak Belanda, Gubernur Jendral H. J. Van Mook yang memutuskan perjanjian secara sepihak. Van Mook mendeklarasikan bahwa Belanda tidak terkait dengan perjanjian tersebut.
5. Terjadinya Pro-Kontra
Pro-kontra terjadi usai perjanjian tersebut dipublikasikan. Kabarnya, kontra dalam perjanjian tersebut disuarakan oleh pemerintah pada saat itu.
6. Berjalan Alot
Perundingan yang ditengahi oleh pihak inggris ini ternyata berjalan cukup alot. Pasalnya, ada beberapa poin yang disepakati dan tidak disepakati oleh kedua belah pihak. Bahkan, butuh waktu hampir enam bulan, baru dilakukan penandatanganan.
7. Melibatkan Sejumlah Tokoh
Selain pihak Belanda-Indonesia, Inggris juga ikut menengahi perjanjian tersebut. Dari setiap kubu pun mengirimkan perwakilan, yakni Sutan Syahrir, A.K Gani, Susanto, Titroprojo, dan Muhammad Roem sebagai wakil dari Indonesia, Wim Schermerhorn, H.J van Mook, Max van Pool, dan F. De Boer dari pihak Belanda dan Lord Killearn dari pihak Inggris.