Ini Alasan Muharram Ditetapkan Jadi Bulan Pertama Kalender Hijriah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Usai menetapkan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai tahun pertama Hijriyah, Umar bin Khattab dan sahabat nabi lainnya meneruskan pembahasan tentang bulan pertama dalam kalender Islam tersebut.

Umar bin Khatab dan Ustman bin Affan dikabarkan mengusulkan bulan Muharram ditempatkan sebagai bulan pertama dalam penanggalan Islam.

Alasan Umar karena di bulan itu orang-orang atau muslimin baru menunaikan ibadah haji.

Para sahabat mengingat bahwa umat Islam dari penjuru negeri berkumpul di tempat yang sama, yakni di bulan Djulhijjah saat melakukan ibadah haji.

Tekad Nabi Muhammad SAW untuk berhijrah dari Makkah ke Madinah juga terjadi di bulan Muharram.

Sistem penanggalan yang dipakai para sahabat adalah bulan qomariyah. Itu adalah perhitungan satu kali bulan mengelilingi bumi atau perhitungan antara hilal. Artinya masa satu bulan ditentukan dari munculnya hilal baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi UU P2SK Menjaga Stabilitas sekaligus Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

*) Oleh: Dinda ParamitaPengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan(P2SK) menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 merupakan langkah strategis yang patutdiapresiasi. Di tengah dinamika ekonomi global yang sarat ketidakpastian, Indonesia membutuhkan fondasi sektor keuangan yang tidak hanya kuat dalam menjagastabilitas, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonominasional. Reformasi regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR dalammemastikan sektor keuangan nasional tetap relevan terhadap perkembangan zaman sekaligus responsif terhadap berbagai tantangan baru. Kehadiran UU P2SK yang diperbarui menjadi bukti bahwa agenda reformasi ekonomi terus berjalan secaraberkelanjutan.Dalam konteks pembangunan nasional, sektor keuangan memiliki peran sentral sebagai penghubung antara sumber daya ekonomi dan aktivitas produktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar fungsiintermediasi keuangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Stabilitas sektorkeuangan yang terjaga akan menciptakan kepercayaan investor, memperluas aksespembiayaan, serta mempercepat perputaran modal di berbagai sektor strategis. Pada akhirnya, kondisi tersebut akan memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaanlapangan kerja, peningkatan investasi, dan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.Selanjutnya,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini