Pemerintah Menjawab Polemik dengan RUU BPIP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rombongan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Mahfud MD dan beberapa menteri lainnya menyerahkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada DPR pada Kamis 16 Juli 2020.

Mahfud menegaskan, RUU BPIP ini memiliki konsep yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang masih menjadi polemik besar karena diduga berbau komunisme.

“Ada dua lampiran lain terkait dengan Rancangan Undang-undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila,” kata Mahfud di Gedung MPR/DPR, Kamis.

RUU BPIP ini, menurut Mahfud, adalah jawaban dari pemerintah atas polemik yang mengiringi RUU HIP. Selain itu, rancangan regulasi yang diajukan pemerintah ini memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.

“Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir dua sesudah Undang-undang Dasar 1945, menimbangnya butir dua itu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66,” ujar Mahfud.

Perumusan Pancasila juga akan kembali merujuk pada 18 Agustus 1945. Di mana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.

“Ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya,” katanya menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jaga Demokrasi Pilkada Papua, Pemerintah Antisipasi Gangguan OPM

PAPUA — Pemerintah dan aparat keamanan berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan stabilitas demi kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...
- Advertisement -

Baca berita yang ini