Ini Alasan Indonesia Pernah Punya Pemangku Jabatan Presiden

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bukan hanya tujuh presiden, Indonesia ternyata pernah memiliki pemangku jabatan presiden. Jabatan apa itu?

Jabatan itu diciptakan saat tercipta kekosongan pemerintahan. Saat itu lah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus maju mengambil alih sementara jabatan presiden sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan presiden.

Hal lebih lengkapnya tertera pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1949 tentang Penunjukkan Pemangku-Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia, sebagai berikut;

  1. Jika Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia mangkat (wafat), berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka Ketua DPR menjalankan kewajiban itu sampai ada ketentuan tentang penggantian pemangku jabatan Presiden.
  2. Jika Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat pula menjalankan kewajiban itu, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua DPR.

Pemangku jabatan presiden itu pernah diberlakukan setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) berakhir karena sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Saat itu, Soekarno dan Mohammad Hatta terpilih menjadi Presiden RIS dan Perdana Menteri RIS. Itu adalah negara serikat yang memiliki gaya pemerintahan mirip dengan Amerika Serikat dan membuat setiap wilayah nya menjadi negara bagian.

Oleh sebab itu, terjadilah kekosongan pada pemerintahan Republik Indonesia. Lalu tanggal 27 Desember 1949, seseorang bernama Assaat selaku Ketua Badan Pekerja (BP) Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) ditunjuk menjadi Acting President (Pelaksana Tugas Presiden) Negara Republik Indonesia.

Ia dipilih oleh Soekarno karena memang pantas menjadi pemangku jabatan presiden RI karena sebelumnya pernah bergabung ke dalam organisasi kepemudaan sekitar tahun 1920.

Alasan lain mengapa Assaat dilantik menjadi pemangku jabatan presiden, agar ketika suatu saat RIS tidak sepaham dan tidak sejalan dengan gaya Indonesia, Republik Indonesia masih tetap ada.

Berperan sebagai pemangku jabatan presiden, Assaat sempat melakukan perjalanan dan keliling menengok keadaan di setiap daerah Republik Indonesia saat itu.

Selama pemerintahan RIS berlangsung, tidak sedikit negara bagian yang tidak puas dengan sistem negara tersebut. Mereka meminta agar RIS diubah menjadi republik seperti setelah proklamasi kemerdekaan hingga muncul aksi pemberontakan di beberapa daerah.

Alhasil, pada 15 Agustus 1950, Soekarno menyetujui dan menandatangani UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950) menggantikan UUD RIS. Kemudian, RIS pun bubar dan Indonesia kembali seperti semula sebagai negara kesatuan. Kepemimpinan Presiden RI dikembalikan kepada Soekarno, dan Assaat menjadi anggota parlemen sampai menjadi menteri.
(Annisaa Rahmah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kunjungan Presiden Prabowo ke Tiongkok Perkuat Diplomasi dan Wujudkan Program Prioritas Indonesia

Jakarta, – Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Tiongkok yang dimulai pada minggu ini semakin mempererat hubungan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini