Berusia 1.340 Tahun, Begini Terbentuknya Kota Palembang

Baca Juga

MATA INDONESIA, PALEMBANG – Kota yang mendapat julukan Venesia dari Timur ini merupakan salah satu kota terpadat di Indonesia, tepatnya di urutan kelima setelah Jakarta, Surabaya, Medan, dan Bandung. Bagaimana sejarah berdirinya Palembang?

Pendirian Palembang merujuk pada prasasti Kedukan Bukit tahun 682, dan merupakan peninggalan Kerajaan Sriwijaya. Prasasti itu bercerita tentang pendirian Kerajaan Sriwijaya di sebuah wilayah yang sekarang dikenal dengan Kota Palembang.

Menurut topografinya, kota ini dikelilingi oleh air. Bahkan terendam oleh air. Air tersebut bersumber baik dari sungai maupun rawa, juga air hujan. Bahkan saat ini kota Palembang masih terdapat 52,24 % tanah yang yang tergenang oleh air. Karena kondisi inilah maka para orang-orang yang tinggal di kota ini menamakannya dengan Pa-lembang.

Dalam bahasa melayu Pa atau Pe sebagai kata tunjuk suatu tempat atau keadaan. Sedangkan lembang atau lembeng artinya tanah yang rendah, atau lembah akar yang membengkak karena lama terendam air. Sedangkan menurut bahasa melayu-Palembang, lembang atau lembeng adalah genangan air. Jadi Palembang adalah suatu tempat yang digenangi oleh air.

Kondisi alam ini menjadi modal orang-orang yang tinggal di wilayah itu untuk memanfaatkannya. Air menjadi sarana transportasi yang sangat vital, ekonomis, efisien. Dan punya daya jangkau serta punya kecepatan yang tinggi.

Selain kondisi alam, juga letak strategis kota ini yang berada dalam satu jaringan yang mampu mengendalikan lalu lintas antara tiga kesatuan wilayah.

  • Tanah tinggi Sumatera bagian Barat yaitu Pegunungan Bukit Barisan.
  • Daerah kaki bukit dan pertemuan anak-anak sungai sewaktu memasuki dataran rendah.
  • Daerah pesisir timur laut.

Ketiga kesatuan wilayah ini merupakan faktor setempat yang sangat menentukan dalam pembentukan pola kebudayaan yang bersifat peradaban. Sehingga faktor setempat ini membuat Palembang menjadi ibukota Sriwijaya, yang merupakan kekuatan politik dan ekonomi saat itu. Kejayaan ini berasal dari Kesultanan Palembang Darusallam.

Dalam perkembangannya, Palembang menjadi saksi kejayaan dan keruntuhan berbagai peradaban. Mulai Sriwijaya hingga kesultanan Islam. Para perompak dari Cina pernah menguasai kota ini pada abad ke-15. Namun Laksamana Cheng Ho berhasil menumpasnya dan membebaskan Palembang dari para perompak.

Setelah kemerdekaan Indonesia, Kota Palembang menjadi daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956.

Peringatan hari jadi Kota Palembang setiap tanggal 17 Juni berdasarkan Perda No.5/Perd/Huk/1976. Dalam Perda tersebut tanggal 17 Juni 683 merupakan awal berdirinya Kota Palembang. Dasar penetapan ini  berdasarkan bait-bait akhir prasasti Kedukan Bukit.

Dengan berpatokan pada usianya itu, perjalanan sejarah Kota Palembang lebih panjang dari Baghdad yang pendiriannya pada tahun 762 M, Kyoto 794 M, apalagi Jakarta 1527 M

Reporter: Fadila Aliah Hakim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Reformasi Outsourcing Dapat Dukungan Luas dari Pekerja

Oleh: Erika Puspita )*Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menata sistemketenagakerjaan nasional melalui reformasi kebijakan outsourcing yang lebih berkeadilan. Langkah ini mendapat dukungan luas dari pekerjakarena dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligusmeningkatkan perlindungan terhadap hak-hak buruh di tengah dinamikaekonomi yang terus berkembang.Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjadi salah satu pihakyang menyoroti pentingnya pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Iamengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan berbasis omnibus law yang akan mencakupberbagai aspek, termasuk pengaturan outsourcing. Menurut Bob Hasan, pendekatan omnibus diperlukan karena persoalanketenagakerjaan memiliki cakupan yang sangat luas dan terusberkembang, terutama setelah adanya sejumlah putusan MahkamahKonstitusi yang mengoreksi regulasi sebelumnya.Bob Hasan juga memandang bahwa pembaruan kebijakan ini tidak hanyamenyangkut penciptaan lapangan kerja, tetapi juga menyangkuthubungan kerja antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Ia menilaipengaturan outsourcing menjadi bagian penting yang harus ditata secaramenyeluruh agar tercipta keseimbangan kepentingan serta perlindunganyang lebih optimal bagi pekerja.Bob menekankan bahwa dinamika ketenagakerjaan saat ini menuntutregulasi yang adaptif dan responsif terhadap perubahan zaman. Denganadanya regulasi baru yang komprehensif, diharapkan setiap potensikonflik hubungan industrial dapat diminimalkan sejak awal melalui aturanyang jelas dan terukur.Sejalan dengan langkah legislatif tersebut, pemerintah melaluiKementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan MenteriKetenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi bentuk konkret kehadiran negara dalam memastikanpraktik outsourcing berjalan lebih adil dan transparan.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menilai kebijakan tersebut sebagaitindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkanpembatasan jenis pekerjaan alih daya. Ia menekankan bahwa regulasi inibertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindunganpekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha agar tetap produktifdan kompetitif.Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan jenispekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada sektor tertentu, sepertilayanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, transportasi pekerja, serta layanan penunjang operasional di sektorstrategis. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menghindaripraktik outsourcing yang terlalu luas dan berpotensi merugikan pekerja.Pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaanpemberi kerja dan perusahaan alih daya. Ketentuan ini mencakupberbagai aspek penting seperti jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan pengaturan tersebut, hubungan kerja menjadi lebih jelas danmemiliki kepastian hukum.Selain itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hakpekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini meliputi upah, lembur, waktu kerja, waktu istirahat, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga jaminan sosial. Pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagiperusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentukpenguatan pengawasan.Dukungan terhadap reformasi outsourcing juga datang dari kalanganserikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Andi Gani Nena Wea, menilai kebijakan ini sebagai hasil dari komunikasiintensif antara pemerintah dan buruh. Ia melihat adanya keseriusanpemerintah dalam merespons aspirasi pekerja melalui langkah-langkahkonkret.Menurut Andi Gani, pembatasan jenis pekerjaan outsourcing menjadilangkah strategis untuk memastikan pekerja mendapatkan kepastianstatus kerja. Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini akanmendorong perusahaan untuk mengangkat pekerja menjadi karyawantetap dalam jangka waktu tertentu, sehingga memberikan jaminan yang lebih jelas bagi masa depan pekerja.Andi Gani turut menilai bahwa reformasi outsourcing merupakan bagiandari pemenuhan komitmen pemerintah terhadap buruh. Berbagaikebijakan yang telah diambil menunjukkan arah yang konsisten dalammeningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menciptakan hubunganindustrial yang lebih harmonis.Selain itu, Andi Gani menilai kebijakan pemerintah yang turut mencakuppembentukan Satgas PHK dan peningkatan kesejahteraan pekerjamenunjukkan pendekatan yang menyeluruh. Pemerintah tidak hanyafokus pada satu aspek, tetapi membangun sistem perlindungan yang terintegrasi untuk memastikan stabilitas ketenagakerjaan tetap terjaga.Reformasi kebijakan ini tidak hanya dipandang sebagai kebijakanadministratif, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangunsistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Pemerintahberupaya memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindunganyang layak tanpa mengurangi daya saing ekonomi nasional.Respons positif dari pekerja menjadi indikator bahwa kebijakan ini telahmenjawab kebutuhan nyata di lapangan. Dukungan yang luasmencerminkan kepercayaan terhadap langkah pemerintah dalammenciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih baik.Ke depan, implementasi kebijakan ini menjadi faktor penting untukmemastikan manfaatnya dirasakan secara langsung oleh pekerja. Pemerintah diharapkan terus mengawal pelaksanaan regulasi agar tetapberjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, reformasi outsourcing menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam menjawab tantanganketenagakerjaan. Kebijakan ini memperkuat perlindungan pekerjasekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha, sehingga menciptakanekosistem ketenagakerjaan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.*) Pengamat Isu Ketenagakerjaan
- Advertisement -

Baca berita yang ini