UU Ciptaker Permudah Pembentukan Koperasi di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai ikut membantu mengembangkan koperasi di Indonesia. Salah satunya soal kemudahan mendirikan koperasi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam UU ini syarat pendirian koperasi disederhanakan. “Dalam pendirian koperasi minimal 9 orang,” ujarnya di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Kebijakan ini otomatis menganulir Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

“Selain itu, ikut memberikan keleluasaan koperasi untuk melaksanakan prinsip syariah,” katanya.

Tak hanya itu, Airlangga menyatakan koperasi juga bebas menggunakan teknologi ketika melaksanakan rapat. Dengan demikian, ini akan memudahkan cara kerja koperasi ke depannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menata Ulang Arsitektur Komunikasi Negara: Mengapa Kursi Ketua Bakom Layak Diisi Praktisi PR Profesional

JAKARTA, Minews - Di tengah kompleksitas kebijakan fiskal dan derasnya arus digital hari ini, efektivitas penyampaian program strategis negara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini