UU Ciptaker Permudah Pembentukan Koperasi di Indonesia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai ikut membantu mengembangkan koperasi di Indonesia. Salah satunya soal kemudahan mendirikan koperasi.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam UU ini syarat pendirian koperasi disederhanakan. “Dalam pendirian koperasi minimal 9 orang,” ujarnya di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Kebijakan ini otomatis menganulir Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Sementara, koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.

“Selain itu, ikut memberikan keleluasaan koperasi untuk melaksanakan prinsip syariah,” katanya.

Tak hanya itu, Airlangga menyatakan koperasi juga bebas menggunakan teknologi ketika melaksanakan rapat. Dengan demikian, ini akan memudahkan cara kerja koperasi ke depannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Survei Elektabilitas Bakal Calon Walkot Jogja yang Bertarung di Pilkada 2024, Sosok Ini Mendominasi

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menjelang Pilkada 2024 di DIY, sejumlah lembaga survei sudah bergeliat menunjukkan elektabilitas para bakal calon Wali Kota dan juga Bupati. Termasuk lembaga riset Muda Bicara ID yang ikut menunjukkan hasil surveinya. Lembaga yang diinisiasi oleh kelompok muda ini mengungkap preferensi masyarakat Kota Jogja dalam pemilihan Wali Kota Jogja 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini