MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang jenderal di Sesko TNI dipastikan akan diproses hukum karena menembaki puluhan kucing hingga mati mengenaskan di lingkungan sekolah tersebut.
“Tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang, Rabu 17 Agustus 2022, menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” ujar Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya, Kamis, 18 Agustus 2022.
Menurut Prantara Santosa, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum jenderal bintang satu dengan insial NA tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya, Prantara Santosa menyatakan sang brigjen akan dijerat dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Selain itu, Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Temuan kucing-kucing yang tewas ditembak di kawasan militer Sesko TNI daerah Martanegara Kota Bandung Jawa Barat viral di media sosial Instagram @rumahsinggahclow.
“Kucing kucing Banyak mati ditembak, terjadi di Sesko TNI Martanegara, Bandung,” tulis keterangan unggahan video tersebut, Rabu 17 Agustus 2022.
Kucing itu digambarkan dalam kondisi yang mengenaskan, bahkan ada yang matanya hancur akibat tembakan.