MINEWS, JAKARTA -Â Irma Nasution adalah penyebab utama suaminya, Kolonel Hendi Suhendi, yang sebelumnya menjabat Dandim Kendari terpaksa dicopot. Semua akibat jari nakal di media sosial yang tak terkendali dan membawa petaka.
Akibat postingan di medsos yang diduga menyinggung kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto, Irma kini harus menanggung malu, bahkan suaminya sampai dipenjara sebagai sanksi.
Terbaru, Irma telah dilaporkan ke polisi terkait pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut terkonfirmasi sudah masuk di Mapolda Sultra sejak Minggu 13 Oktober 2019.
Bagaimana perjalanan kasus ini? Simak selengkapnya.
Postingan Nakal
Sehari setelah Menko Polhukam Wiranto ditusuk orang di Pandeglang, Banten, muncul status Facebook Irma Nasution yang berisi kalimat nyinyir.
Dalam akun Facebook-nya pada Jumat 11 Oktober 2019, Irma menulis “Jgn cemen pak,… Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa melayang.”
Status Facebook itu rupanya sampai ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa. Rupanya, KSAD tak memberi ampun atas nyinyiran Irma tersebut. Andika resmi menjatuhi sanksi penjara dan pencopotan jabatan untuk Kolonel Hendi Suhendi sebagai suami Irma.
Pencopotan dan Sertijab Kolonel Hendi
Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari dan digantikan oleh Kolonel Inf Alamsyah, Sabtu 12 Oktober 2019. Semua itu terjadi karena postingan di medsos dari Irma Nasution.
Upacara pencopotan itu digelar di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu 12 Oktober 2019. Setelah pencopotan Hendi, jabatan Dandim Kendari langsung diserahkan ke Alamsyah dalam upacara serah terima jabatan di lokasi yang sama.
Upacara serah terima jabatan dipimpin oleh Dandrem 143 HO Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Irma Dilaporkan
Sesuai dengan pernyataan KSAD Jenderal Andika Perkasa, Irma Nasution harus dihukum di peradilan umum karena melanggar UU.
“Kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” ujar Andika.
Akhirnya, Irma resmi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Pelapor adalah anggota Denpom Kendari atas nama M Harlan Paryatman.
Dibela 52 Pengacara
Meski suaminya dikenakan sanksi 14 hari penjara serta pencopotan jabatan sebagai Dandim, rupanya banyak yang merasa Irma tak bersalah dalam kasus ini.
Bahkan, sampai 52 pengacara menyatakan siap membela Irma. Hal ini disampaikan kuasa hukum Irma, Supriadi yang mengatakan mengerahkan semua pengacara di kantornya yang berjumlah sekitar 52 orang.