MINEWS, JAKARTA – Karir Kolonel Kav. Hedi Suhendi tamat di bulan Oktober 2019. Perwira menengah yang baru saja dilantik sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari tersebut harus merelakan jabatannya hilang gegara jemari sang istri di media sosial.
Ya, Hedi merupakan pengganti pejabat lama Letkol Cpn KRT Fajar Lutvi Haris Wijaya. Belum lepas ingatan Hedi yang menggelar sertijab pada Senin 19 Agustus silam di Aula jenderal Sudirman Korem 143/HO, dan dipimpin langsung oleh Danrem 143/HO, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Hedi mendadak viral lantaran sang istri berinisial IPDN yang ‘nyinyirin’ Menkopolhukam Wiranto di media sosial. Akibat perbuatan IPDN, Hedi harus menerima sanksi dari KSAD Jenderal Andika Perkasa.
“Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat 11 Oktober 2019.
Hedi tak sendirian, Sersan Dua Z pun ikut ketimpa sial dengan kasus yang sama, yakni jemari sang istri yang ikut nyinyirin Wiranto. Keduanya disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.
“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya.