Perda KTR Kulon Progo Tak Relevan Lagi, Pemkab Sodorkan Raperda Baru ke DPRD

Baca Juga

Mata indonesia, Kulon Progo – Pemkab Kulon Progo, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Raperda ini bukan revisi, melainkan akan menggantikan Perda KTR lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan arah kebijakan nasional.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda KTR baru penting dilakukan agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan terkini.

“Perda KTR sebelumnya sudah tidak sejalan dengan visi-misi Asta Cita,” ujarnya dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Agung menambahkan, visi-misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi acuan utama dalam pembaruan kebijakan daerah.

Menurutnya, Raperda KTR Kulon Progo yang baru akan disusun agar lebih sinkron dengan visi nasional tersebut.

Peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, mulai diimplementasikan secara serius sejak 2024. Saat itu, pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk memastikan penerapannya di lapangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan bahwa Perda KTR lama perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan regulasi kesehatan terbaru.

“Terdapat beberapa ketentuan yang tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat,” jelas Ambar.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151 ayat 2, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan aspek kesehatan secara holistik dalam penerapan kawasan tanpa rokok.

UU tersebut juga mengatur berbagai ketentuan baru seperti penggunaan rokok elektronik, batas usia pembeli, jarak penjualan, hingga aturan iklan rokok di sekitar sekolah.

“Berdasarkan UU ini, Perda Nomor 5 Tahun 2014 sudah sepatutnya diganti,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kulon Progo membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR guna membahas lebih dalam rancangan aturan baru tersebut.

Ketua Pansus, Raden Sunarwan, menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan penjelasan detail terkait urgensi dan substansi Raperda.

Menurut Sunarwan, beberapa pasal dalam Raperda perlu diperjelas agar implementasinya efektif.

Ia juga mempertanyakan alasan Pemkab tidak memilih opsi revisi terhadap Perda lama.

“Kenapa tidak disusun sebagai perubahan terhadap Perda yang sudah ada, melainkan diganti sepenuhnya?” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini