Perda KTR Kulon Progo Tak Relevan Lagi, Pemkab Sodorkan Raperda Baru ke DPRD

Baca Juga

Mata indonesia, Kulon Progo – Pemkab Kulon Progo, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Raperda ini bukan revisi, melainkan akan menggantikan Perda KTR lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan arah kebijakan nasional.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda KTR baru penting dilakukan agar selaras dengan kondisi dan kebutuhan terkini.

“Perda KTR sebelumnya sudah tidak sejalan dengan visi-misi Asta Cita,” ujarnya dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.

Agung menambahkan, visi-misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi acuan utama dalam pembaruan kebijakan daerah.

Menurutnya, Raperda KTR Kulon Progo yang baru akan disusun agar lebih sinkron dengan visi nasional tersebut.

Peraturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, mulai diimplementasikan secara serius sejak 2024. Saat itu, pemerintah daerah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk memastikan penerapannya di lapangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko dalam rapat paripurna DPRD menyampaikan bahwa Perda KTR lama perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan regulasi kesehatan terbaru.

“Terdapat beberapa ketentuan yang tidak lagi relevan dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat,” jelas Ambar.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 151 ayat 2, yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan aspek kesehatan secara holistik dalam penerapan kawasan tanpa rokok.

UU tersebut juga mengatur berbagai ketentuan baru seperti penggunaan rokok elektronik, batas usia pembeli, jarak penjualan, hingga aturan iklan rokok di sekitar sekolah.

“Berdasarkan UU ini, Perda Nomor 5 Tahun 2014 sudah sepatutnya diganti,” tegasnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kulon Progo membentuk Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR guna membahas lebih dalam rancangan aturan baru tersebut.

Ketua Pansus, Raden Sunarwan, menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan penjelasan detail terkait urgensi dan substansi Raperda.

Menurut Sunarwan, beberapa pasal dalam Raperda perlu diperjelas agar implementasinya efektif.

Ia juga mempertanyakan alasan Pemkab tidak memilih opsi revisi terhadap Perda lama.

“Kenapa tidak disusun sebagai perubahan terhadap Perda yang sudah ada, melainkan diganti sepenuhnya?” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Modernisasi Sistem Peradilan Pidana Nasional

MataIndonesia, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Fachrizal Afandi, menilai hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini