Mata indonesia, Kulon Progo - Pemkab Kulon Progo, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Raperda ini bukan revisi, melainkan akan menggantikan Perda KTR lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan arah kebijakan nasional.
MINEWS, JAKARTA-Pemkab Bandung mulai memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang terbukti merokok di area kawasan tanpa rokok (KTR). Peraturan Daerah Kawasan Tanpa...