Jangan Sembarangan Merokok di Bandung, Bisa Didenda Rp 50 Juta

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Pemkab Bandung mulai memberlakukan denda Rp 50 juta bagi warga yang terbukti merokok di area kawasan tanpa rokok (KTR). Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sudah sah diberlakukan Pemkab Bandung sejak 8 Desember 2018.

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung Marlan menegaskan penindakan terhadap perokok yang melanggar aturan itu berlaku mulai 1 Januari 2020. Menurutnya, satgas penindakan pelanggar orang merokok sembarangan ini telah terbentuk pada September 2019.

Marlan mengatakan tim satgas yang terbentuk ini diberi pelatihan dan bimbingan teknis pada Oktober 2019. Sehingga, tim satgas tersebut resmi melaksanakan tugasnya mulai 1 Januari 2020. Dalam waktu dua bulan yang tersisa ini, mereka gencar sosialisasi kepada masyarakat di tingkat kabupaten dan kecamatan.

“Sebetulnya sosialisasi untuk Perda KTR sudah dilakukan sejak awal 2018, begitu Perda ditetapkan oleh DPRD. Kami diberi waktu satu tahun untuk sosialisasi sampai terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 tentang berlakunya Perda itu,” katanya.

Ia menjelaskan ada lima area kategori KTR yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat bermain anak, tempat peribadatan dan angkutan umum.

“Untuk yang masih boleh ada tempat merokok itu ada tiga. Kawasan perkantoran, tempat umum dan lainnya yang diatur dalam Perbup. Syaratnya harus dibuat tempat khusus merokok seperti gazebo,” ujarnya.

Sanksi untuk orang yang melanggar Perda KTR ada beberapa jenis yakni sanksi lisan, tertulis, administratif, dan tindak pidana ringan (tipiring) dengan hukuman kurungan 7 hari atau denda Rp 50 juta.

“Untuk masyarakat umum sama dikenakan tipiring. Terutama bagi perokok, penjual rokok maupun pembeli. Ini akan mulai berlaku 1 Januari (2020),” katanya.

Alasan dibuatnya Perda KTR ini, menurut Marlan, karena meningkatnya warga yang sakit akibat penyakit tidak menular. Salah satunya karena terpapar asap rokok.

“Perokok pasif ini lebih berbahaya dari perokok aktif. Apalagi sesuai data dari Dinkes, 50 persen anak-anak di Kabupaten Bandung terpapar asap rokok,” katanya.

Berita Terbaru

Prabowo Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa lewat 1.000 Koperasi Merah Putih

Oleh: Raksana Wibawa )*Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pemerintah dalammembangun ekonomi kerakyatan melalui peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa Merah Putih secara serentak di Nganjuk. Program tersebutmenjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk mempercepatpemerataan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus memperkuatfondasi ekonomi nasional dari tingkat paling bawah.Peresmian ribuan koperasi desa itu menunjukkan keseriusan pemerintahdalam membangun sistem ekonomi berbasis gotong royong yang modern, produktif, dan berkelanjutan. Dalam waktu kurang dari satu tahun sejakdigagas, program tersebut berhasil diwujudkan dengan dukungan fasilitasoperasional yang lengkap, mulai dari gedung, gudang, sistem distribusi, hingga kendaraan angkut logistik.Prabowo memandang keberhasilan operasionalisasi lebih dari seribukoperasi desa sebagai pencapaian penting yang belum pernah terjadisebelumnya dalam sejarah Indonesia. Pemerintah dinilai mampu bergerakcepat dari tahap perencanaan menuju implementasi nyata yang langsungdirasakan masyarakat.Meski awalnya pemerintah menargetkan sekitar 1.300 koperasi untukdiresmikan, Prabowo memilih hanya meresmikan koperasi yang benar-benar siap beroperasi. Langkah tersebut mencerminkan kehati-hatianpemerintah agar program berjalan optimal dan tidak sekadar mengejarangka semata.Pemerintah juga menilai kecepatan realisasi menjadi poin utama dalamkeberhasilan program ini. Dalam waktu sekitar tujuh bulan sejakpembangunan fisik dimulai, lebih dari seribu koperasi sudah dapatdioperasikan di berbagai daerah. Bahkan, secara keseluruhan lebih dari9.000 gedung koperasi dilaporkan telah siap secara fisik.Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadipenggerak baru aktivitas ekonomi masyarakat desa. Koperasi tidak hanyaberfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga akanmenjadi simpul layanan ekonomi rakyat yang terintegrasi dengan berbagaiprogram pemerintah.Melalui koperasi tersebut, masyarakat nantinya dapat memperoleh aksesterhadap sembako murah, LPG subsidi, pupuk subsidi, minyak goreng, layanan kesehatan, hingga distribusi pangan nasional. Model inidiharapkan mampu memangkas rantai distribusi panjang sekaligusmenjaga stabilitas harga kebutuhan masyarakat.Langkah pemerintah membangun koperasi desa juga dipandang sebagaiupaya memperkuat posisi pelaku usaha kecil dan menengah di daerah. Dengan sistem kelembagaan yang lebih tertata, masyarakat desa memilikiruang lebih besar untuk mengembangkan usaha produktif danmeningkatkan daya saing ekonomi lokal.Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menilai KoperasiDesa Merah Putih akan menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan. Menurutnya, koperasi tersebut bukan hanyamenyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, tetapi jugamembuka peluang usaha baru, memperkuat UMKM, serta menciptakanlapangan kerja.Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sendiri terus mempercepatpembentukan koperasi di berbagai wilayah. Dari target 3.059 koperasi, sebagian telah rampung dengan progres pembangunan yang terusbergerak maju. Pemerintah daerah optimistis percepatan pembangunankoperasi akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.Semangat gotong royong menjadi fondasi utama dalam pengembanganKoperasi Desa Merah Putih. Pemerintah ingin memastikan pembangunanekonomi tidak hanya terpusat di kota besar, melainkan tumbuh meratahingga tingkat desa dan kelurahan.Program koperasi desa juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor, termasuk dukungan dari sektor kehutanan. Wakil Menteri Kehutanan,Rohmat Marzuki, menilai penguatan koperasi akan memperkokohkelembagaan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan, terutamamelalui pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).Kementerian Kehutanan memandang program Koperasi Desa MerahPutih sejalan dengan agenda transformasi ekonomi masyarakat berbasisperhutanan sosial yang selama ini terus didorong pemerintah. Denganadanya koperasi yang kuat dan profesional, masyarakat sekitar kawasanhutan diharapkan memiliki akses usaha yang lebih luas dan berkelanjutan.Program perhutanan sosial sendiri telah melibatkan ratusan ribu kepalakeluarga di berbagai daerah, termasuk di Jawa Timur. Pemerintah melihatpotensi besar sektor tersebut untuk mendukung ketahanan pangannasional melalui pengembangan agroforestri dan penguatan usahaberbasis masyarakat.Hingga akhir 2025, pemerintah telah memberikan akses kelolaperhutanan sosial seluas lebih dari 8,3 juta hektare kepada masyarakatmelalui ribuan surat keputusan. Dari program itu, telah terbentuk lebih dari16 ribu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial dengan nilai ekonominasional mencapai lebih dari Rp1,29 triliun.Penguatan koperasi dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuathilirisasi hasil usaha masyarakat desa. Pemerintah ingin memastikanmasyarakat tidak hanya menjadi produsen bahan mentah, tetapi jugamampu mengembangkan pengolahan, pemasaran, hingga aksespembiayaan secara mandiri.Sinergi antara Program Perhutanan Sosial dan Koperasi Desa MerahPutih diyakini mampu mempercepat pembangunan ekonomi hijauberbasis masyarakat. Pada saat yang sama, program tersebut jugamemperkuat ketahanan sosial dan ekonomi desa secara berkelanjutan.Melalui koperasi desa ini, pemerintahan Prabowo menunjukkan komitmenkuat dalam membangun ekonomi rakyat dari desa. Koperasi tidak lagidipandang sekadar lembaga ekonomi tradisional, melainkan instrumenmodern untuk mempercepat pemerataan kesejahteraan, memperluaslapangan kerja, dan memperkuat kemandirian bangsa dari akar rumput.*) Pemerhati Ekonomi Desa dan UMKM
- Advertisement -

Baca berita yang ini