Penista Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, CIAMIS – Terdakwa perkara penistaan agama Muhammad Kece mendapat hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat.

Majelis Hakim PN Ciamis menyatakan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Perbuatannya melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati membacakan amar putusan di PN Ciamis, Rabu 6 April 2022.

Vonis untuk M Kece itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.

Hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa.

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman. Namun  tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, hal yang memberatkan M Kece itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang. Kemudian sengaja menyebarkannya melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa sama dengan orang yang pernah mendapat hukuman,” kata Vivi.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut. “Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece.

Terdakwa kemudian ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.  Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majelis hakim mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Usai Pilkada Berjalan Demokratis, Masyarakat Harus Jaga Persatuan

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah dilaksanakan, pelaksanaan demokrasi tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis sesuai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini