MATA INDONESIA, SEMARANG – Seluruh pihak harus menaruh perhatian serius terhadap peredaran narkoba di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam dua minggu terakhir hampir setiap hari polisi menangkap pelaku peredaran narkoba.
Selama kurun waktu itu, Polrestabes Semarang mengamankan 14 tersangka berikut 39,96 gram sabu.
Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil menyita 1.610 butir obat daftar G.
“Dari 14 orang tersangka yang diamankan itu ada satu orang merupakan residivis kasus narkoba dan baru selesai menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang pada tahun kemarin,” ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang dikutip Rabu 8 Juni 2022.
Residivis itu bernama Mulyani yang menjadi pengedar karena membawa 35 paket sabu.
Irwan menegaskan hal tersebut menunjukkan sanksi pidana tidak menghentikan pelaku peredaran narkoba melakukan tindak pidana yang sama.
Dia pun memerintahkan anak buahnya tidak berhenti melakukan patroli dan razia terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Semarang.
Hal itu untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Edy Sulistiyanto menambahkan, para tersangka bakal dijerat dengan UU tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.