KPK Terjunkan Tim ke Cirebon Telisik Dugaan Kasus Pelapor Korupsi jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, menarik perhatian Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya dalam kasus ini, seorang bernama Nurhayati, wanita pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu yang malah jadi tersangka usai diperiksa Polres Cirebon.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Polres Cirebon.

“Saya belum bisa bicara banyak mengenai status penetapan tersangka tersebut, tapi saya segera meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut termasuk, soal penetapan tersangka tersebut,” kata Nawawi.

Menurut Nawawi, KPK memiliki kewenangan untuk tahu mengapa pelapor dalam kasus ini malah bisa menjadi tersangka. Hal itu sesuai dengan Pasal 8 huruf (a) UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK.

“KPK akan mencari tahu, karena disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Terpisah, menanggapi pertanyaan publik terkait hal ini, Kapolres Cirebon AKBP Fahri Siregar, sudah angkat bicara. Menurut Fahri, Nurhayati selaku bendahara desa melakukan kesalahan selama 16 kali. Yakni memberikan langsung uang kepada kepala desa.

“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan atau paur keuangan seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksanaan kegiatan anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan ke kaur dan kasi pelaksana kegiatan namun diserahkan ke kepala desa. Dan kegiatan ini berlangsung selama 16 kali, atau selama 3 tahun dari tahun 2018, 2019, dan 2020,” kata Fahri.

Fari menilai, tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara dan tentunya ini melanggar Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo 55 KUHP.

“Kepada saudari Nurhayati dilakukan pemeriksaan secara mendalam karena perbuatan saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan itu termasuk pelanggaran, atau termasuk kategori perbuatan melawan hukum karena perbuatannya tersebut telah memperkaya dari saudara Supriadi,” Fari menandasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sambut Hari HAM Ius Humanum Gelar Talk Show soal “Perlindungan Terhadap Pekerja Non Konvensional : Pekerja Rumah Tangga”

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada 10 Desember 2024, kali ini Ius Humanum menyelenggarakan Talkshow dan Diskusi Film dengan Tema, "Perlindungan terhadap Pekerja Non-Konvensional : Pekerja Rumah Tangga" yang bertempat di Pusat Pastoral Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (PPM DIY).
- Advertisement -

Baca berita yang ini