MATA INDONESIA, JAKARTA – Berdasarkan hasil evaluasi, pemerintah menaikkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 4 di empat kota Jawa-Bali ini.
Keempatnya adalah Kota Cirebon, Magelang, Tegal dan Kota Madiun. PPKM tersebut berlaku hingga 28 Februari 2022.
“Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022,” ujar kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa 22 Februari 2022.
Saat ini, menurut Safrizal tidak ada daerah di Jawa-Bali yang boleh menerapkan PPKM level 1.
Sementara yang boleh menerapkan PPKM level 2 sekarang tinggal 25 daerah, padahal sebelumnya 58 daerah.
Paling banyak, menurut Safrizal, daerah dan kota yang menerapkan PPKM Level 3 yang sebelumnya hanya 66 kota kini menjadi 99.
Saat kurva pandemi melandai tidak ada daerah atau kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Pada daerah yang menerapkan PPK Level 4 seluruh pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat
Kapasitas pengunjungnya hanya boleh 50 persen.