MATA INDONESIA, JAKARTA–Kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin memasuki babak baru. Ada 10 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin 23 Mei 2022.
Andika menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” katanya.
Andika sebelumnya meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian sebenarnya saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Andika juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.
“Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ujar dia.
Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.
“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tegas dia.
Sungguh terpuji sikap Panglima Andika dalam menangani anak buahnya yang terlibat kejadian Kerangkeng Manusia di Langkat. Sikap tegas ini memang diperlukan dalam disiplin TNI demi menjaga dan menghindari kejadian yang sama dimasa depan. Bravo Pak Pangima. Semoga. M U Ginting.