Mendagri: Kini Gelar Pendidikan, Adat dan Keagamaan Boleh Tercantum di KK dan KTP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan baru dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang penamaan warga di dokumen kependudukan.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Melalui aturan baru, gelar pendidikan, gelar keagamaan atau gelar adat seseorang dapat dicantumkan pada e-KTP dan kartu keluarga. Aturan tentang dibolehkannya gelar ditulis pada KK ataupun e-KTP termaktub dalam Pasal 5 ayat 1.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi;
a. Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia;
b. Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
c. Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat
disingkat.

Namun itu hanya berlaku di KTP dan KK. Pada Pasal 5 ayat 3 diatur bahwa penamaan gelar pendidikan atau gelar adat atau gelar keagamaan, dilarang dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu; kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. Menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat jadi Tonggak Pemerataan Pendidikan

Oleh: Didin Waluyo)* Komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam mewujudkan akses pendidikanyang lebih merata terlihat semakin nyata. Pemerintah akhirnya menetapkanDesember 2025 sebagai titik awal pembangunan Infrastruktur Sekolah Rakyat.  Langkah ini dipandang sebagai dorongan baru untuk menegaskan bahwapendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa bagi segelintir kelompok saja.Pembangunan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai menempatkankualitas dan aksesibilitas pendidikan sebagai prioritas utama.  Pembangunan infrastruktur ini masuk dalam pembangunan tahap II yang dilakukandi 104 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan memulai proyek pada akhir 2025, pemerintah ingin memastikan bahwa percepatan pembangunan dapat segeradirasakan oleh masyarakat luas. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, Pembangunan Sekolah Rakyat Adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk membangunsumber daya manusia yang unggul. Ia menjelaskan bahwa Pembangunan tahap II dilakukan guna memperluas akses Pendidikan berkualitas bagi anak-anak darikeluarga kurang mampu.  Berdasarkan data yang dihimpun dari Kementerian PU, total anggaran yang dialokasikan untuk percepatan pembangunan Sekolah Rakyat ini sebsar Rp20 triliun, yang mana biaya pembangunan diperkirakan Rp200 miliar per sekolah. Sementara itu 104 lokasi yang tersebar antara lain, 27 lokasi di Sumatera, 40 lokasidi Jawa, 12 lokasi di Kalimantan,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini