MATA INDONESIA, JAKARTA-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, sumber uang suap Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) untuk para anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar) salah satunya berasal dari para kontraktor.
Ade Yasin diduga memerintahkan sejumlah pihak memungut uang dari para kontraktor yang menggarap proyek di Kabupaten Bogor.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik kepada empat saksi, yaitu Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, Rieke Iskandar alias Akew; Dirut PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo; Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, Sabri Amirudin; serta Wiraswasta, Krisna Candra Januari. Para saksi diduga mengetahui uang pungutan Ade Yasin untuk menyuap anggota BPK Jabar.
“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Bogor,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 23 Mei 2022.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan; dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.