MATA INDONESIA, JAKARTA-Pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah viral di media sosial (medsos). Kedua mempelai yakni MF (15) dan NSS (16) masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP).
Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Rahmah membenarkan terkait video pernikahan anak di bawah umur tersebut. Ia mengaku keluarga kedua mempelai pernah mengajukan berkas pernikahan dua anak tersebut, hanya saja ditolak.
“Berkasnya kami tolak dan lampirkan N7 (surat pemberitahuan kehendak nikah). Ini untuk membantu pemerintah terkait pembatasan usia nikah, apalagi di bawah umur,” kata dia kepada wartawan, Senin 23 Mei 2022.
Ia mengaku tidak bisa melarang terjadinya pernikahan tersebut. Meski demikian, dirinya menegaskan untuk pencatatan dan penerbitan buku nikah tidak bisa dilakukan jika kedua mempelai belum berumur 19 tahun.
Sementara itu, keluarga mempelai perempuan, Muh Aris Ali mengungkapkan pernikahan keduanya karena dijodohkan. Ia mengaku kedua mempelai masih duduk di bangku SMP.
“Keduanya sudah dijodohkan dan kedua orangtuanya restui,” kata dia.
Selain sudah dijodohkan, Aris mengungkapkan pernikahan tersebut untuk menghindari perbuatan zina. Apalagi, keduanya juga sudah suka sama suka dan pacaran.
“Kami tidak ingin ada cerita lain yang muncul di masyarakat,” katanya.
Aris mengakui jika pernikahan keduanya adalah nikah siri. Pasalnya, pernikahan mereka belum bisa tercatat di KUA karena masih di bawah umur. “Untuk maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp35 juta,” katanya.