Jelang Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bantul Upayakan Tekan Black Campaign di Media Sosial

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul telah bersiap untuk menghadapi potensi black campaign atau kampanye hitam di media sosial.

Hal ini seiring dengan memasuki masa kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dalam Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye Pemilu 2024 hampir identik dengan pemilu 2019, dan mereka telah melakukan persiapan untuk mengatasi kemungkinan kampanye hitam dan penyebaran hoaks di media sosial.

“Untuk pendekatan pengawasan terhadap kampanye negatif di media sosial masih menunggu panduan teknis yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu pusat. Dalam mengatasi kampanye negatif, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” kata dia Kamis 31 Agustus 2023.

Didik menambahkan bahwa Bawaslu RI juga akan menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, dan kemudian akan menerapkan strategi pengawasan terhadap kampanye negatif di media sosial di tingkat kabupaten.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini adalah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD, sebelum dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November 2023 nanti. Masa kampanye, sesuai dengan peraturan, akan dimulai 25 hari setelah penetapan DCT.

Pasca penetapan DCT, strategi lanjutannya akan disesuaikan dengan perkembangan kampanye, termasuk koordinasi dengan instansi lain yang terlibat.

Didik menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu perlu bekerja sama dengan instansi lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik peserta pemilu.

Terakhir, ia menyatakan bahwa Bawaslu juga akan menjalin koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu, khususnya partai politik terkait dengan penyebaran baliho atau spanduk berisi gambar tokoh politik yang semakin meluas.

Mereka akan memastikan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran atau tindakan di luar batas, terutama dalam konteks pemahaman terhadap ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai sosialisasi dan pendidikan politik dengan batasan tertentu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih, Perisai Baru Ekonomi Petani

Oleh : Rivka Mayangsari*)Pemerintah terus memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui percepatan pembangunanKoperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia. Program ini hadir sebagailangkah strategis untuk melindungi petani, peternak, dan pelaku usaha kecil dari ketidakpastianpasar sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi desa. Di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga pangan, Koperasi Merah Putih diposisikan sebagai perisai baru ekonomirakyat yang mampu menghadirkan stabilitas, kepastian usaha, dan pemerataan kesejahteraan.Pembentukan Koperasi Merah Putih dirancang secara khusus untuk memutus panjangnya rantaipasok distribusi bahan pangan yang selama ini dinilai merugikan masyarakat desa. Selamabertahun-tahun, petani dan peternak sering berada pada posisi lemah akibat ketergantunganterhadap tengkulak dan pembeli besar yang menentukan harga secara sepihak. Akibatnya, keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati pihak tertentu, sementara produsen utama justrumemperoleh margin yang kecil.Melalui koperasi, pemerintah ingin membangun sistem distribusi yang lebih adil dan transparan. Lembaga ini akan menjadi penyerap utama hasil produksi masyarakat, termasuk gabah dankomoditas pangan lainnya, dengan harga yang menguntungkan petani. Kebijakan tersebutmemberikan jaminan pendapatan yang lebih stabil, terutama saat harga pasar mengalamipenurunan drastis. Kehadiran koperasi membuat petani tidak lagi dihantui ketidakpastian hargayang selama ini menjadi persoalan utama di sektor pertanian.Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa pemerintah pusat telahmenyiapkan target kerja sama dan dukungan logistik di seluruh wilayah untuk memastikankeberhasilan program tersebut. Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki mandat utamauntuk menjamin keuntungan bagi setiap produsen di sektor pangan primer. Peran koperasi tidakhanya sebagai lembaga ekonomi biasa, tetapi juga sebagai instrumen negara dalam menjagastabilitas harga komoditas unggulan masyarakat desa.Pemerintah memandang bahwa stabilitas harga merupakan faktor penting dalam menjagakeberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. Dengan sistem distribusi yang dikelola secarakolektif melalui koperasi, nilai jual hasil pertanian dapat lebih terkendali dan tidak mudahdipermainkan oleh spekulan pasar. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi tawar petani danpeternak dalam rantai perdagangan nasional.Selain berfungsi sebagai penggerak ekonomi, Koperasi Merah Putih juga akan menjadi pusatlayanan sosial masyarakat desa. Pemerintah menegaskan bahwa koperasi akan difungsikansebagai prasarana distribusi bantuan tunai dan barang kebutuhan pokok bersubsidi agar lebihtepat sasaran. Sistem berbasis keanggotaan dan pengawasan di tingkat desa dinilai mampumemperkuat transparansi sekaligus mencegah praktik penyelewengan bantuan sosial.Koordinasi antara pemerintah desa dan pengelola koperasi diharapkan mampu menciptakansistem distribusi bantuan yang lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Dengan demikian, manfaatprogram pemerintah benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Kehadiran koperasi bukan hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga memperkuat keadilansosial di tingkat akar rumput.Koperasi Merah Putih juga diyakini mampu mempercepat laju ekonomi masyarakat desa secarakeseluruhan. Selama ini, banyak pelaku usaha kecil kesulitan mendapatkan akses modal usahayang sehat dan pasar yang luas. Kondisi tersebut membuat perputaran ekonomi desa berjalanlambat dan kurang kompetitif. Melalui koperasi, masyarakat memiliki wadah bersama untukmembangun sistem ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan.Hasil pertanian, peternakan, hingga produk UMKM dapat dipasarkan secara kolektif sehinggamemiliki nilai jual yang lebih baik. Sistem ini memungkinkan efisiensi distribusi sekaligusmemperluas akses pasar. Dampaknya, daya beli masyarakat meningkat dan peluang usaha barusemakin terbuka. Ekonomi desa yang sebelumnya berjalan secara terpisah kini dapat bergeraksecara kolektif dan lebih kuat.Kehadiran koperasi juga menjadi solusi untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadapmonopoli harga. Selama ini, petani dan pelaku usaha kecil sering kali tidak memiliki pilihanselain menjual hasil produksinya kepada tengkulak dengan harga rendah. Dengan koperasi, masyarakat memiliki kekuatan bersama untuk menentukan harga yang lebih adil dan stabil.Komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan Kopdes Merah Putih juga ditegaskanlangsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden mendorong koperasi desa menjadi motor penggerak ekonomi yang mampu menciptakan pemerataan pembangunan hingga ke pelosoknegeri. Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, turut mengajak pemerintah desa untukmengoptimalkan peran koperasi dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang kuat danberkelanjutan.Berdasarkan data Kementerian Desa, saat ini telah dibangun sekitar 34.000 unit Kopdes MerahPutih di seluruh Indonesia, dengan sekitar 5.500 unit di antaranya telah selesai dibangun. Angkatersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pembangunan ekonomiberbasis desa.Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Koperasi Merah Putih kini hadirsebagai simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Koperasi bukan lagi sekadar lembaga usaha, melainkan benteng perlindungan ekonomi masyarakat desa yang mampu menjaga stabilitasharga, memperkuat kesejahteraan petani, dan menciptakan masa depan ekonomi Indonesia yang lebih adil dan mandiri.*) Pemerhati ekonomi
- Advertisement -

Baca berita yang ini