Mata Indonesia, Bantul – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul telah bersiap untuk menghadapi potensi black campaign atau kampanye hitam di media sosial.
Hal ini seiring dengan memasuki masa kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dalam Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul, Didik Joko Nugroho, menjelaskan bahwa regulasi terkait kampanye Pemilu 2024 hampir identik dengan pemilu 2019, dan mereka telah melakukan persiapan untuk mengatasi kemungkinan kampanye hitam dan penyebaran hoaks di media sosial.
“Untuk pendekatan pengawasan terhadap kampanye negatif di media sosial masih menunggu panduan teknis yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu pusat. Dalam mengatasi kampanye negatif, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” kata dia Kamis 31 Agustus 2023.
Didik menambahkan bahwa Bawaslu RI juga akan menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, dan kemudian akan menerapkan strategi pengawasan terhadap kampanye negatif di media sosial di tingkat kabupaten.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini adalah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD, sebelum dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November 2023 nanti. Masa kampanye, sesuai dengan peraturan, akan dimulai 25 hari setelah penetapan DCT.
Pasca penetapan DCT, strategi lanjutannya akan disesuaikan dengan perkembangan kampanye, termasuk koordinasi dengan instansi lain yang terlibat.
Didik menjelaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu perlu bekerja sama dengan instansi lain seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik peserta pemilu.
Terakhir, ia menyatakan bahwa Bawaslu juga akan menjalin koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu, khususnya partai politik terkait dengan penyebaran baliho atau spanduk berisi gambar tokoh politik yang semakin meluas.
Mereka akan memastikan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran atau tindakan di luar batas, terutama dalam konteks pemahaman terhadap ketentuan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai sosialisasi dan pendidikan politik dengan batasan tertentu.