Harga Minyakkita Potensi Dimainkan Begini Curhatan Distributor di Kota Jogja

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Distributor sembako di Kota Jogja, Rengga Putra mengaku bingung dengan sistem yang diterapkan oleh pemerintah. Sebab ia menemukan sendiri, ada kasus penimbunan Minyakkita.

“Kasus timbun-menimbun, Januari sama awal Februari, kantorku masih dapat dari pabrik 2.200 karton,” sebutnya dihubungi, Jumat 24 Februari 2023.

Sebanyak 2.200 karton Minyakkita didistribusikan Rengga ke tiga area. Mulai dari Jogja, Klaten-Solo, dan Magelang.

“Makanya kan geger, aku dua kali didatangi Kemendag,” ujarnya.

Rengga mengaku tak paham tentang sistem pengambilan Minyakkita ke pabrik. Sepengetahuannya, hanyalah sistemnya sulit.

“Susah syarat-syaratnya dan ketersediaan stoknya yang nggak memungkinkan sih kelihatannya,” ujarnya.

Sistem pasokkan MinyaKita yang sulit ini, jadi tanda tanya bagi Rengga. Sebab di pasar, dia justru menemukan pedagang yang mendapat Minyakkita dengan harga tinggi.

“Kami menjual Rp 12.600. Percuma. Di lapangan, pedagang menjual seharga Rp15 ribu – Rp16 ribu,” bebernya.

Penjualan dengan harga tinggi jadi pemahaman Rengga. Sebab pedagang mendapat pasokan Minyakkita dengan harga Rp188 ribu per krat. Jika dibandingkan, kantor Rengga hanya menjual dengan harga Rp150 ribu per krat.

“Jadi mau nggak mau penjual menaikkan harga. Itu serba ribet,” ketusnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Jogja, Veronica Ambar Ismuwardani mengatakan, kelangkaan Minyakkita membuatnya harus menerapkan pembatasan.

Konsumen hanya boleh membeli dua botol atau dua liter per hari. Jadi pedagang atau pengecer tidak diperkenankan membeli.

Ambar juga mengungkap Kemendag pun menambah pasokan Minyakkita bagi Kota Jogja. Suplai sebesar 60 ton. Sehingga distribusi Minyakkita akan ditambah.

Turut ditekankan, pedagang yang mendapat pasokan MinyaKita sudah terverifikasi. Mereka wajib melampirkan KTP, NPWP, dan membuat pakta integritas.

“Pedagang harus menjual barang atau minyak goreng sesuai HET 14 ribu per liter,” tegasnya.

Sementara Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antarlembaga, Syailendra mengklaim tidak ada penimbunan Minyakkita. Dia menuding, keterbatasan stok terjadi akibat distribusi yang terhambat.

“Ada produksi Desember, tapi harusnya segera didistribusikan. Tapi sampai Januari ternyata belum. Maka kami minta didistribusikan. Kalau dua bulan disimpan. Jadi buruk,” katanya.

Padahal, dalam sidak itu, Syailendra dan timnya menemukan sebanyak 505 ton MinyaKita. Maka dalam kesempatan itu, dia meminta minyak didistribusikan ke lima daerah.

“Kami minta didistribusikan ke Banten, Jabar, Jateng, Jogja, dan Jatim,” sebutnya.

Syailendra juga berdalih, langkanya Minyakkita dikarenakan mayoritas produksinya jadi curah.

“Stoknya 2 November 2022, sebanyak 92 persen dari 300 ribu (jadi minyak curah). Januari, cek Jatim, ada larangan berlayar selama dua minggu. Jaringan (bahan baku MinyaKita) dari Kalimantan. Kalau Jakarta dan Karawang dari Sumatera. Jadi ada gangguan cuaca tapi tidak lama,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini