MATA INDONESIA, JAKARTA – Dalam kritikan yang dilayangkan oleh KSPI soal Omnibus Law Cipta Kerja, salah satu yang dipersoalkan adalah soal status karyawan tetap.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam UU cipta kerja malah mengijinkan ada pekerja Outsourching untuk semua jenis pekerjaan. Selain itu, juga memperbolehkan pekerja dengan sistem kontrak tanpa ada batas waktu. Benarkah demikian?
Nah, setelah Mata Indonesia mencoba membuka draft final UU Cipta Kerja, ternyata pernyataan Said Iqbal mentah semuanya. Justru dalam UU ini, status karyawan tetap masih ada.
Hal ini dijelaskan dalam BAB IV Ketenagakerjaan, terutama soal Pasal 89 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279) yang diubah menjadi :
Terutama dalam Pasal 56 diubah sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.