MATA INDONESIA, JAKARTA-Untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan penguncian wilayah atau lockdown untuk wilayah berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.
“Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. Jadi semuanya di-lockdown,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto saat memaparkan sejumlah arahan Presiden Jokowi dalam rapat koordinasi penanganan wabah Penyakit Kuku dan Mulut secara daring di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK. Selain itu, komunikasi publik menjelang IdulAdha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.
Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan Penyakit Mulut dan Kuku.
Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.
Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di Zona zona merah.
Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK. Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.
“Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. Ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. Sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini,” kata Suharyanto.
Berikutnya adalah membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat Desa, kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus Covid-19.
“Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK/ Terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya sama seperti Covid-19,” kata dia.