MINEWS, JAKARTA – Buat kalian yang bersiap menikah dalam waktu dekat, wajib baca artikel satu ini. Pasalnya ada imbauan dari perwakilan Yayasan Kanker Indonesia DKI Jakarta dr. Venita Eng, Msc soal jenis vaksin yang harus kalian lakukan sebelum merajut biduk rumah tangga yang harmonis.
Venita menyarankan, tiga jenis vaksin yang dilakukan sebelum menikah, antara lain vaksin Human Papilloma Virus (HPV). Vaksin ini diperuntukan mencegah kanker serviks bagi pasangan wanita kalian.
“Vaksin kanker serviks tidak hanya dilakukan oleh perempuan tetapi juga laki-laki. Karena laki-laki bisa membawa virus tersebut dan ditularkan ke pasangannya,” kata Venita di Jakarta, Selasa 26 November 2019.
Virus HPV juga bisa menyebabkan berbagai penyakit kepada pria seperti kutil kelamin dan juga kanker anus. Untuk itu, vaksin virus HPV diberikan tiga kali secara berkala kepada peserta.
Rentang waktu yang dianjurkan yakni vaksin pertama hingga vaksin kedua sekitar satu hingga dua bulan. Sementara rentang waktu dari vaksin kedua hingga ketiga adalah enam bulan.
Vaksin berikutnya yakni vaksin Hepatitis B. Karena penyakit tersebut dapat ditularkan melalui hubungan seksual antara pria dan wanita.
Untuk perempuan juga perlu disuntiikan vaksin MMR untuk mencegah dari penyakit rubella. Karena rubella dapat menyebabkan bayi lahir cacat bahkan hingga bayi lahir mati.
Begitu pula vaksin yang dikhususkan untuk calon ibu juga perlu diberikan vaksin flu. Tujuan diberikannya vaksin ini agar selama hamil tidak sakit batuk karena obat batuk cukup keras untuk ibu hamil.
“Tidak ada ukuran baku vaksin apa saja yang harus diberikan sebelum menikah. Keempat vaksin ini cukup penting untuk menghindari risiko penyakit setelah menikah,” ujarnya.