Alasan Keamanan, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Usai dijebloskan ke sel tahanan teroris di Lapas Gunung Sindur karena dianggap meresahkan di masyarakat usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

Kini Bahar bin Smith kembali dipindahkan ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, pada Selasa malam 19 Mei 2020 dikarenakan alasan keamanan.

Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

“Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak 19 Mei 2020,” kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Mei 2020.

Rika mengatakan, awalnya Bahar bin Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur.

Namun melihat situasi yang berkembang, akhirnya Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, untuk menempatkan Bahar bin Smith di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

Adapun, Rika membeberkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.

Alasan penangkapan, Rika mengatakan Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan membuat keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat CovidIndonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Musim Hujan sudah Guyur Bantul, Pemkab justru Perpanjang Darurat Kekeringan?, Ini Alasannya

Mata Indonesia, Bantul - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul telah mengajukan perpanjangan status darurat kekeringan hingga 31 Desember 2023. Keputusan ini didasarkan pada dampak yang masih dirasakan di beberapa kalurahan di Bumi Projotamansari akibat kekeringan, meski hujan deras sudah mengguyur Bantul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini