Alasan Keamanan, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Usai dijebloskan ke sel tahanan teroris di Lapas Gunung Sindur karena dianggap meresahkan di masyarakat usai bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

Kini Bahar bin Smith kembali dipindahkan ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, pada Selasa malam 19 Mei 2020 dikarenakan alasan keamanan.

Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

“Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak 19 Mei 2020,” kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu 20 Mei 2020.

Rika mengatakan, awalnya Bahar bin Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur.

Namun melihat situasi yang berkembang, akhirnya Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, untuk menempatkan Bahar bin Smith di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

Adapun, Rika membeberkan pertimbangan semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan.

Alasan penangkapan, Rika mengatakan Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan membuat keresahan di masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat CovidIndonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini