MATA INDONESIA, JAKARTA – Aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengemukakan bahwa pada tahun 2021, THR Wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Hal ini tidak lepas dari kondisi ekonomi yang semakin membaik dibandingan pada tahun 2020 lalu.
“THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut,” kata Ida, Senin 12 April 2021.
Melalui momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh. Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, diberlakukan secara proporsional. Penghitungannya yaitu masa kerja dikalikan satu kali bulan upah lalu dibagi 12.
Selain itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dirinya meminta bantuan kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan pada pekerja atau buruh.
“Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh,” kata Ida.
Namun, jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.
“Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik,” kata Ida.