Wow, Ini Dia Besaran THR 2021 yang Diatur oleh Kemenaker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengemukakan bahwa pada tahun 2021, THR Wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.

Hal ini tidak lepas dari kondisi ekonomi yang semakin membaik dibandingan pada tahun 2020 lalu.

“THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut,” kata Ida, Senin 12 April 2021.

Melalui momentum bulan Ramadhan 2021, Kemenaker mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh. Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara itu, THR juga wajib diberikan kepada bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Upah satu bulannya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Jika pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, diberlakukan secara proporsional. Penghitungannya yaitu masa kerja dikalikan satu kali bulan upah lalu dibagi 12.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dirinya meminta bantuan kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan pada pekerja atau buruh.

“Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh,” kata Ida.

Namun, jika ada pengusaha yang tidak mampu membayar karena dampak pandemi Covid-19, masih diberi kesempatan dengan beberapa syarat.

“Agar melakukan dialog dengan para pekerja atau buruh, untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik,” kata Ida.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini