MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan insentif atau relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaran bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perumahan terhitung sejak 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.
Relaksasi pajak di sektor property diyakini akan berdampak positif dan akan menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia. CEO Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranhanda mengatakan penjualan hunian ready stock meroket hingga 323,5 persen.
“Meskipun hanya berlaku untuk hunian siap huni atau ready stock, namun paling tidak kebijakan ini dapat memberikan harapan dan angin segar bagi pergerakan pasar perumahan di Tanah Air,” kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, Senin, 12 April 2021.
Salah satu wilayah yang akan mengalami pertumbuhan positif adalah Banten. Diperkirakan Banten akan mengalami pertumbuhan positif pada kuartal I tahun 2021 sebesar 7,5 persen. Kenaikan ini membuat kontribusi rumah siap huni mencapai 14,6 persen dari total unit terjual.
Penjualan property ready stok ini disinyalir karena adanya relaksasi PPN, sehingga permintaan untuk perumahan pun meningkat. Ali mengungkapkan, mayoritas penjualan property ini berada di angka 1 miliar Rupiah.
“Pada triwulan kedua diperkirakan akan terjadi peningkatan lebih tinggi lagi untuk penjualan rumah ready stock dengan melihat bahwa semakin banyak masyakarat yang mulai mengetahui relaksasi tersebut,” sambung Ali menambahkan, pemerintah diharapkan dapat memberikan relaksasi PPN bagi penjualan rumah indent sehingga dapat memberi kontribusi bagi sektor ekonomi Tanah Air.